JAKARTA – Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) melayangkan kritik tajam terhadap belum rampungnya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024–2025.
Hingga pertengahan Januari 2026, mekanisme pelunasan dinilai tidak memiliki kepastian dan minim keterbukaan informasi.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan calon jamaah haji. Bahkan, MPH mengingatkan potensi dampak serius terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
MPH menilai keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi semata.
Situasi tersebut dinilai mencerminkan adanya masalah struktural dalam tata kelola haji nasional. Ketidakjelasan kebijakan membuka ruang spekulasi publik terhadap proses pengambilan keputusan.
MPH pun menilai risiko penyimpangan tidak bisa diabaikan.
Sekretaris MPH, Ali Rumoma, menyatakan bahwa ketidakpastian pelunasan telah melanggar prinsip perlindungan hak jamaah.
Menurutnya, negara berkewajiban memberikan kepastian dan rasa aman kepada calon jamaah haji.
“Pelunasan BPIH yang terhenti tanpa penjelasan resmi adalah bentuk kelalaian serius,” ujar Ali, Selasa (13/1/2026).
Ia menegaskan kondisi ini berpotensi mengganggu keberangkatan jamaah secara berantai.
Ali juga menilai lambannya penyelesaian BPIH dapat menjadi indikator adanya persoalan tata kelola yang lebih dalam.
Ia menyebut transparansi sebagai kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik.
“Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa menjalar hingga pelaksanaan haji 2026,” katanya.
MPH menilai situasi ini tidak boleh dianggap sepele oleh pemerintah.
Lebih lanjut, MPH menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.
Dukungan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan ibadah haji.
MPH menilai pengelolaan dana dan kuota haji harus diaudit secara terbuka. “Pengelolaan haji wajib bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Ali.
MPH juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh alur pengelolaan dana haji.
Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan haji dinilai mendesak untuk segera dilakukan.
Penindakan tegas perlu diterapkan terhadap pihak yang terbukti lalai atau menyimpang.
“Haji adalah hak konstitusional umat, bukan ruang kepentingan segelintir elite,” pungkas Ali Rumoma. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,