‎Pelunasan BPIH Mandek, MPH Soroti Tata Kelola Haji dan Desak KPK Turun Tangan

JAKARTA – Masyarakat Pemerhati Haji (MPH) melayangkan kritik tajam terhadap belum rampungnya proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024–2025.

‎Hingga pertengahan Januari 2026, mekanisme pelunasan dinilai tidak memiliki kepastian dan minim keterbukaan informasi.

‎Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan calon jamaah haji. Bahkan, MPH mengingatkan potensi dampak serius terhadap penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.

‎MPH menilai keterlambatan ini bukan sekadar persoalan teknis administrasi semata.

‎Situasi tersebut dinilai mencerminkan adanya masalah struktural dalam tata kelola haji nasional. Ketidakjelasan kebijakan membuka ruang spekulasi publik terhadap proses pengambilan keputusan.

‎MPH pun menilai risiko penyimpangan tidak bisa diabaikan.

‎Sekretaris MPH, Ali Rumoma, menyatakan bahwa ketidakpastian pelunasan telah melanggar prinsip perlindungan hak jamaah.

‎Menurutnya, negara berkewajiban memberikan kepastian dan rasa aman kepada calon jamaah haji.

‎“Pelunasan BPIH yang terhenti tanpa penjelasan resmi adalah bentuk kelalaian serius,” ujar Ali, Selasa (13/1/2026).

‎Ia menegaskan kondisi ini berpotensi mengganggu keberangkatan jamaah secara berantai.

‎Ali juga menilai lambannya penyelesaian BPIH dapat menjadi indikator adanya persoalan tata kelola yang lebih dalam.

‎Ia menyebut transparansi sebagai kunci utama untuk mengembalikan kepercayaan publik.

‎“Jika terus dibiarkan, dampaknya bisa menjalar hingga pelaksanaan haji 2026,” katanya.

‎MPH menilai situasi ini tidak boleh dianggap sepele oleh pemerintah.

‎Lebih lanjut, MPH menyatakan dukungan penuh terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

‎Dukungan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan ibadah haji.

‎MPH menilai pengelolaan dana dan kuota haji harus diaudit secara terbuka. “Pengelolaan haji wajib bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Ali.

‎MPH juga mendesak aparat penegak hukum menelusuri seluruh alur pengelolaan dana haji.

‎Evaluasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan haji dinilai mendesak untuk segera dilakukan.

‎Penindakan tegas perlu diterapkan terhadap pihak yang terbukti lalai atau menyimpang.

‎“Haji adalah hak konstitusional umat, bukan ruang kepentingan segelintir elite,” pungkas Ali Rumoma. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *