JAKARTA – Pelantikan kepala daerah terpilih dalam Pilkada serentak 2024 yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 kini resmi ditunda.
Penundaan ini menjadi sorotan media dan masyarakat, terutama mengenai kapan pelantikan dapat dilanjutkan.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan penjelasan bahwa penjadwalan pelantikan sepenuhnya bergantung pada Mahkamah Konstitusi (MK).
Tito menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah yang sudah terpilih akan dilakukan setelah MK mengunggah dokumen putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilkada 2024.
Ia menekankan bahwa jika dokumen tersebut diunggah dengan cepat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat segera memproses penetapan waktu pelantikan.
“Lebih kurang 12 sampai 14 hari, kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17,18,19,20, Februari, ini yang nanti akan diputuskan oleh bapak presiden,” tuturnya, Jum’at (31/1/2025).
Tito juga menambahkan bahwa beberapa KPU daerah sudah siap melaksanakan penetapan pada hari yang sama setelah dokumen diunggah.
Sebelum pelantikan dilaksanakan, sejumlah tahapan administrasi harus dilalui, termasuk penetapan oleh KPU, pengusulan ke DPRD, dan proses di Kementerian Dalam Negeri.
Dengan adanya peraturan baru dari MK, proses ini menjadi semakin kompleks, dan Tito belum bisa memastikan kapan ratusan kepala daerah terpilih ini akan dilantik.
Pasalnya, penundaan dalam pelantikan ini sangat tergantung pada kecepatan MK dalam menangani perkara-perkara yang ada. (Red)