BOJONEGOROtimes.Id – Usai Paripuna penetapan 3 Raperda, di hari yang sama (Rabu, 05/03/2025) DPRD Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Paripurna perihal Pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yang digelar di ruang Rapat Paripurna gedung DPRD Bojonegoro.
Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar, memimpin prosesi pelantikan Suprapto sebagai anggota DPRD baru dari fraksi Gerindra.
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan surat keputusan Gubernur Jawa Timur nomor 100.3.3.1/128/KPPS/011.2/2025 mengenai penggantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh, Bupati & Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD beserta Ibu/Bapak, Forkopimda, Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat se Kabupaten Bojonegoro, serta undangan lain.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada Suprapto atas pelantikannya. Ia berharap Suprapto dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan Kabupaten Bojonegoro.
“Saya mengucapkan selamat, semoga Saudara Suprapto dapat bekerja sama dan memberikan kinerja yang baik selama menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro,” ujar Bupati.
Suprapto, anggota DPRD Bojonegoro yang baru dilantik, menyatakan bahwa penunjukan dirinya telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA). Ia berkomitmen untuk mematuhi perintah partai dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Sebagai anggota baru, saya menyadari perlu banyak belajar dari rekan-rekan di fraksi agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Saya juga akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat di daerah pemilihan saya,” tegas Suprapto. (Az)