Patok Cor Menumpuk Nganggur, PTSL Desa Jubellor Sugio Lamongan Dipertanyakan Warga

LAMONGAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan di Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam dari warga.

‎Pasalnya, ratusan patok batas permanen berbahan cor yang seharusnya dipasang justru terlihat menumpuk bercampur rumput liar, tanpa kejelasan kapan akan digunakan.

‎Ironisnya, meski pengukuran lahan telah dilakukan dan sebagian sertifikat tanah sudah diterbitkan, batas tanah di lapangan hingga kini masih menggunakan patok kayu kecil (reng) yang bersifat sementara.

‎Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga akan potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.

‎Seorang warga peserta PTSL berinisial BA mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun haknya sebagai peserta program belum sepenuhnya direalisasikan.

‎“Gak papa bayar segitu, yang penting hak saya bisa mereka laksanakan. Masak sudah diukur, sertifikat jadi, tapi patok permanen belum dipasang, hanya patok reng,” ungkap BA.

‎BA juga membeberkan bahwa dirinya membayar Rp300 ribu saat pendaftaran, lalu Rp350 ribu lagi saat sertifikat selesai, sehingga total mencapai Rp650 ribu.

‎Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya PTSL di Jawa dan Bali dibatasi maksimal Rp150 ribu, yang diperuntukkan bagi kebutuhan non-teknis seperti materai, patok, dan operasional desa.

‎Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, pada Pasal 22 ayat (2) ditegaskan bahwa penetapan dan pemasangan tanda batas tanah merupakan bagian wajib dalam proses PTSL dan harus disepakati pemilik tanah yang berbatasan.

‎Selain itu, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah tidak hanya berupa sertifikat administratif, tetapi juga kejelasan batas fisik di lapangan.

‎Dengan belum dipasangnya patok permanen, pelaksanaan PTSL di Desa Jubellor dinilai tidak tuntas dan berpotensi menyimpang dari prinsip kepastian hukum yang menjadi tujuan utama program nasional tersebut.

‎Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Jubellor, Marlan, belum memberikan klarifikasi.

‎Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, memunculkan kesan kurang transparan terhadap pengelolaan program yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat.

‎Warga berharap Inspektorat Kabupaten Lamongan, Kantor Pertanahan (BPN), serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

‎Sebab, jika dibiarkan, praktik seperti ini dikhawatirkan mencederai semangat PTSL sebagai program strategis nasional untuk rakyat kecil. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *