LAMONGAN – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang berjalan di Desa Jubellor, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, menuai sorotan tajam dari warga.
Pasalnya, ratusan patok batas permanen berbahan cor yang seharusnya dipasang justru terlihat menumpuk bercampur rumput liar, tanpa kejelasan kapan akan digunakan.
Ironisnya, meski pengukuran lahan telah dilakukan dan sebagian sertifikat tanah sudah diterbitkan, batas tanah di lapangan hingga kini masih menggunakan patok kayu kecil (reng) yang bersifat sementara.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga akan potensi sengketa batas tanah di kemudian hari.
Seorang warga peserta PTSL berinisial BA mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut telah memenuhi kewajiban pembayaran, namun haknya sebagai peserta program belum sepenuhnya direalisasikan.
“Gak papa bayar segitu, yang penting hak saya bisa mereka laksanakan. Masak sudah diukur, sertifikat jadi, tapi patok permanen belum dipasang, hanya patok reng,” ungkap BA.
BA juga membeberkan bahwa dirinya membayar Rp300 ribu saat pendaftaran, lalu Rp350 ribu lagi saat sertifikat selesai, sehingga total mencapai Rp650 ribu.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa PDTT, biaya PTSL di Jawa dan Bali dibatasi maksimal Rp150 ribu, yang diperuntukkan bagi kebutuhan non-teknis seperti materai, patok, dan operasional desa.
Mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL, pada Pasal 22 ayat (2) ditegaskan bahwa penetapan dan pemasangan tanda batas tanah merupakan bagian wajib dalam proses PTSL dan harus disepakati pemilik tanah yang berbatasan.
Selain itu, Pasal 34 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa kepastian hukum hak atas tanah tidak hanya berupa sertifikat administratif, tetapi juga kejelasan batas fisik di lapangan.
Dengan belum dipasangnya patok permanen, pelaksanaan PTSL di Desa Jubellor dinilai tidak tuntas dan berpotensi menyimpang dari prinsip kepastian hukum yang menjadi tujuan utama program nasional tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Jubellor, Marlan, belum memberikan klarifikasi.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapatkan respons, memunculkan kesan kurang transparan terhadap pengelolaan program yang bersumber dari kebijakan pemerintah pusat.
Warga berharap Inspektorat Kabupaten Lamongan, Kantor Pertanahan (BPN), serta Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.
Sebab, jika dibiarkan, praktik seperti ini dikhawatirkan mencederai semangat PTSL sebagai program strategis nasional untuk rakyat kecil. (Az)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,