BOJONEGOROtimes.Id – Aksi kriminal pasangan suami istri (pasutri) asal Lamongan yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya kandas.
Unit Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan tindak kejahatan tersebut dengan menangkap basah pelaku saat beraksi di depan salah satu toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Jumat (12/9/2025).
Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.
Pelaku utama berinisial TH (41) bersama istrinya WI (42), keduanya warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario putih bernopol S-5930-QJ untuk mencari sasaran.
Dengan modus berkeliling ke lokasi parkir seperti masjid, pertokoan, hingga persawahan, pasangan ini memburu motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel.
Saat menemukan motor Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL di depan toko Desa Sidomulyo, TH langsung melancarkan aksinya.
Namun, tanpa disadari, gerak-geriknya sudah dipantau oleh aparat kepolisian berkat laporan warga.
“Pelaku berhasil kami amankan di tempat kejadian. Beberapa menit kemudian, istrinya datang menyusul dan juga langsung kami tangkap,” ungkap Kapolres.
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pasutri tersebut bukan pelaku tunggal. Mereka memiliki jaringan penadah dan kaki tangan di Mojokerto, yakni FL (40) sebagai penadah, serta JS (29) dan G (38) yang ikut membantu dalam aksi pencurian.
Dari catatan kepolisian, aksi curanmor ini sudah dilakukan sejak Mei 2025 di wilayah Bojonegoro hingga Lamongan. Setidaknya tiga korban sudah melapor dengan total kerugian mencapai Rp19 juta.
Para korban antara lain D (40), petani asal Kedungadem; D (44), karyawan swasta asal Balen; serta MS (31), wiraswasta dari Kepohbaru.
Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL (2018), 1 unit Honda Vario putih S-5930-QJ yang digunakan pelaku, 1 unit Honda Vario hitam S-6487-AX (2017), serta satu unit motor lain hasil curian.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (maksimal 7 tahun penjara), Pasal 480 KUHP tentang penadahan (maksimal 4 tahun penjara), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana (ancaman hingga 7 tahun penjara).
Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.
“Kebanyakan kasus curanmor terjadi karena pemilik meninggalkan kunci motor menancap. Kami imbau warga lebih berhati-hati agar tidak memberi peluang bagi pelaku,” tegas AKBP Afrian Satya Permadi. (*)