Pasutri Spesialis Curanmor Lamongan Tumbang di Bojonegoro, Polisi Ringkus Sindikatnya

BOJONEGOROtimes.Id – Aksi kriminal pasangan suami istri (pasutri) asal Lamongan yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) akhirnya kandas.

‎Unit Reskrim Polres Bojonegoro berhasil menggagalkan tindak kejahatan tersebut dengan menangkap basah pelaku saat beraksi di depan salah satu toko di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kedungadem, Jumat (12/9/2025).

‎Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers, Selasa (16/9/2025), menjelaskan kronologi penangkapan.

‎Pelaku utama berinisial TH (41) bersama istrinya WI (42), keduanya warga Kecamatan Ngimbang, Lamongan, berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario putih bernopol S-5930-QJ untuk mencari sasaran.

‎Dengan modus berkeliling ke lokasi parkir seperti masjid, pertokoan, hingga persawahan, pasangan ini memburu motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel.

‎Saat menemukan motor Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL di depan toko Desa Sidomulyo, TH langsung melancarkan aksinya.

‎Namun, tanpa disadari, gerak-geriknya sudah dipantau oleh aparat kepolisian berkat laporan warga.

‎“Pelaku berhasil kami amankan di tempat kejadian. Beberapa menit kemudian, istrinya datang menyusul dan juga langsung kami tangkap,” ungkap Kapolres.

‎Hasil pemeriksaan mengungkapkan, pasutri tersebut bukan pelaku tunggal. Mereka memiliki jaringan penadah dan kaki tangan di Mojokerto, yakni FL (40) sebagai penadah, serta JS (29) dan G (38) yang ikut membantu dalam aksi pencurian.

‎Dari catatan kepolisian, aksi curanmor ini sudah dilakukan sejak Mei 2025 di wilayah Bojonegoro hingga Lamongan. Setidaknya tiga korban sudah melapor dengan total kerugian mencapai Rp19 juta.

‎Para korban antara lain D (40), petani asal Kedungadem; D (44), karyawan swasta asal Balen; serta MS (31), wiraswasta dari Kepohbaru.

‎Barang bukti yang disita meliputi 1 unit Honda Vario hitam bernopol S-2588-AL (2018), 1 unit Honda Vario putih S-5930-QJ yang digunakan pelaku, 1 unit Honda Vario hitam S-6487-AX (2017), serta satu unit motor lain hasil curian.

‎Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (maksimal 7 tahun penjara), Pasal 480 KUHP tentang penadahan (maksimal 4 tahun penjara), serta Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana (ancaman hingga 7 tahun penjara).

‎Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada.

‎“Kebanyakan kasus curanmor terjadi karena pemilik meninggalkan kunci motor menancap. Kami imbau warga lebih berhati-hati agar tidak memberi peluang bagi pelaku,” tegas AKBP Afrian Satya Permadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *