BOJONEGOROtimes.Id – DPRD Kabupaten Bojonegoro secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 21 Mei 2025.
Laporan dibacakan oleh Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II, Siti Fatmawati, S.E.
Dalam penyampaiannya, ia mengapresiasi kepada pimpinan rapat dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dan dukungan selama proses pembahasan berlangsung.
Dikatakan, bahwa penyusunan Perda ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pansus II DPRD Bojonegoro memberikan beberapa poin catatan strategis dalam laporan tersebut:
1. Ruang lingkup pertanian mencakup sektor pertanian, hortikultura, peternakan, dan perikanan, guna menunjang ketahanan pangan daerah.
2. Peningkatan kualitas SDM pertanian harus dilakukan melalui pemberdayaan, inovasi, dan kreativitas, termasuk penggunaan pupuk organik dari limbah ternak.
3. Akses terhadap air dan perlindungan petani menjadi fokus, termasuk di dalamnya penyediaan asuransi untuk sektor pertanian dan peternakan.
4. Pengawasan perlu melibatkan partisipasi aktif kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), serta masyarakat.
5. Perlu strategi regenerasi petani agar generasi muda tertarik untuk terlibat dalam dunia pertanian.
Mengakhiri laporannya, Siti Fatmawati menekankan pentingnya peran petani sebagai penopang utama kehidupan bangsa.
“Perda ini menjadi bukti nyata komitmen daerah untuk melindungi dan memperkuat peran petani dalam pembangunan,” ucapnya.
Dengan dukungan mayoritas fraksi di DPRD Bojonegoro, Raperda ini resmi disahkan sebagai Perda Tahun 2025.
“Kami sepakat untuk menyetujui dan merekomendasikan pengesahan Raperda ini,” tutupnya. (Az)