‎Pansus 4 DPRD Bojonegoro Tekankan Sosialisasi dan TPA di Setiap Kecamatan

‎BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) 4 memberikan rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

‎Rabu 21 Mei 2025, Anis Musthafa secara resmi menyampaikan laporan Pansus 4 pada Rapat Paripurna, bahwa perubahan tersebut mempertimbangkan penyesuaian terhadap berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎”Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah harus memedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain ketentuan mengenai Pemerintah Daerah, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, serta Hukum Pidana,” jelasnya.

‎Pansus 4 juga menyoroti pentingnya teknik penyusunan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

‎Selain itu, pengaturan dalam pasal-pasal krusial seperti Pasal 1 dan Pasal 44 ayat (1) juga telah disesuaikan agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Tak hanya itu, dalam rapat dengan tim eksekutif, Pansus 4 DPRD Bojonegoro memberikan lima catatan penting kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro.

‎Salah satunya adalah agar DLH mengevaluasi sistem pengelolaan sampah yang sudah berjalan saat ini dan menyediakan lokasi penampungan sampah (TPA) di tiap-tiap kecamatan.

‎DLH juga diminta melakukan sosialisasi Perda kepada masyarakat dengan melibatkan legislatif, belajar dari kota-kota lain seperti Bantul dan Sleman dalam pengelolaan sampah, serta memberi perhatian khusus pada pengelolaan limbah industri yang ada di Bojonegoro.

‎Dalam rapat paripurna, mayoritas fraksi menyatakan persetujuan terhadap perubahan tersebut.

‎“Pansus 4 DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada Rapat Paripurna ini untuk menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” ujarnya.

‎Sebagai penutup, Pansus 4 menyampaikan permohonan maaf jika terdapat kekurangan.

‎“Manakala terdapat kesalahan, dengan hati yang tulus perkenankan kami menyampaikan permohonan maaf kepada para hadirin, karena sesungguhnya kita adalah manusia yang tiada sempurna,” tutupnya. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *