‎Panitia Pilkades PAW Resmi Dibentuk, Kekosongan Kades Mojorejo Segera Terisi

‎BOJONEGOROtimes.Id – Suasana Balai Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (17/10/2025) tampak semarak.

‎Ratusan warga, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga unsur Forkopimcam berkumpul dalam acara pembentukan sekaligus pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun 2025.

‎Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Kedungadem Bayudono Margajelita, bersama Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto, Danramil Kedungadem Kapten Kasbullah, serta jajaran Forkopimcam lainnya.

‎Dalam kesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi mekanisme pelaksanaan Pilkades PAW, sebagai langkah awal penguatan pemahaman panitia dan masyarakat agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan.

‎Camat Bayudono dalam arahannya menegaskan bahwa transparansi, keterbukaan, dan kejujuran merupakan prinsip utama dalam Pilkades PAW.

‎Ia mengingatkan panitia agar bekerja profesional, tanpa intervensi, dan mengutamakan kepentingan bersama.

‎“Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini wajib mengikuti regulasi yang ada. Semua proses harus adil, transparan, dan dilaksanakan mandiri oleh desa,” tegas Bayudono.

‎Ia menjelaskan, kekosongan jabatan Kepala Desa Mojorejo terjadi sejak Agustus 2023, setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.

‎Sesuai aturan, desa yang mengalami kekosongan jabatan wajib melaksanakan Pilkades PAW.

‎Bayudono menambahkan, mekanisme Pilkades PAW sejatinya sama dengan Pilkades reguler, hanya pelaksanaannya lebih sederhana.

‎Jika masa jabatan tersisa kurang dari dua tahun, bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat. Namun bila lebih dari dua tahun, maka harus dilakukan pemungutan suara langsung.

‎Tahapan demi tahapan juga telah disusun, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, penyusunan DPS dan DPT, hingga pendaftaran bakal calon kepala desa dengan ketentuan minimal dua dan maksimal lima calon.

‎Jika pendaftar lebih dari lima, akan dilakukan seleksi ujian tulis untuk menentukan peserta yang berhak maju.

‎“Seleksi dilakukan objektif berdasarkan nilai ujian. Siapa yang nilainya terendah otomatis gugur, dan semuanya disepakati serta dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.

‎Camat juga menegaskan bahwa semua kebutuhan anggaran dan logistik dibiayai secara mandiri oleh desa melalui APBDes, sementara pemerintah kecamatan dan kabupaten hanya melakukan pembinaan dan asistensi teknis.

‎Dalam forum yang sama, Dwi Agus Setyawan, salah satu warga, sempat menanyakan mekanisme seleksi jika calon lebih dari lima orang.

‎Ia berharap panitia bersikap adil agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

‎Menanggapi hal itu, Camat Bayudono memastikan proses seleksi dilakukan terbuka dan disaksikan bersama agar hasilnya dapat diterima semua pihak.

‎Sementara itu, Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses Pilkades berlangsung.

‎Ia mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga persatuan.

‎“Dalam setiap pemilihan pasti ada perbedaan pendapat, itu wajar. Tapi yang utama adalah semua berjalan aman, damai, dan demokratis,” pesannya.

‎Kapolsek juga meminta Linmas dan tokoh masyarakat aktif berperan menjaga keamanan hingga seluruh tahapan Pilkades PAW selesai.

‎“Semua elemen harus bersinergi. Kalau aman dan lancar, hasilnya bisa diterima semua pihak,” pungkasnya.

‎Dengan terbentuknya Panitia Pilkades PAW Desa Mojorejo Tahun 2025, maka tahapan demokrasi tingkat desa resmi dimulai.

‎Warga berharap proses pemilihan nanti berlangsung tertib, transparan, dan menghasilkan pemimpin baru yang membawa Mojorejo semakin maju dan sejahtera. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *