BOJONEGOROtimes.Id – Suasana Balai Desa Mojorejo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (17/10/2025) tampak semarak.
Ratusan warga, tokoh masyarakat, perangkat desa, hingga unsur Forkopimcam berkumpul dalam acara pembentukan sekaligus pelantikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun 2025.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Camat Kedungadem Bayudono Margajelita, bersama Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto, Danramil Kedungadem Kapten Kasbullah, serta jajaran Forkopimcam lainnya.
Dalam kesempatan itu, juga dilakukan sosialisasi mekanisme pelaksanaan Pilkades PAW, sebagai langkah awal penguatan pemahaman panitia dan masyarakat agar pelaksanaan berjalan sesuai aturan.
Camat Bayudono dalam arahannya menegaskan bahwa transparansi, keterbukaan, dan kejujuran merupakan prinsip utama dalam Pilkades PAW.
Ia mengingatkan panitia agar bekerja profesional, tanpa intervensi, dan mengutamakan kepentingan bersama.
“Pelaksanaan Pilkades Antar Waktu ini wajib mengikuti regulasi yang ada. Semua proses harus adil, transparan, dan dilaksanakan mandiri oleh desa,” tegas Bayudono.
Ia menjelaskan, kekosongan jabatan Kepala Desa Mojorejo terjadi sejak Agustus 2023, setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia.
Sesuai aturan, desa yang mengalami kekosongan jabatan wajib melaksanakan Pilkades PAW.
Bayudono menambahkan, mekanisme Pilkades PAW sejatinya sama dengan Pilkades reguler, hanya pelaksanaannya lebih sederhana.
Jika masa jabatan tersisa kurang dari dua tahun, bisa dilakukan melalui musyawarah mufakat. Namun bila lebih dari dua tahun, maka harus dilakukan pemungutan suara langsung.
Tahapan demi tahapan juga telah disusun, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi, penyusunan DPS dan DPT, hingga pendaftaran bakal calon kepala desa dengan ketentuan minimal dua dan maksimal lima calon.
Jika pendaftar lebih dari lima, akan dilakukan seleksi ujian tulis untuk menentukan peserta yang berhak maju.
“Seleksi dilakukan objektif berdasarkan nilai ujian. Siapa yang nilainya terendah otomatis gugur, dan semuanya disepakati serta dituangkan dalam berita acara,” jelasnya.
Camat juga menegaskan bahwa semua kebutuhan anggaran dan logistik dibiayai secara mandiri oleh desa melalui APBDes, sementara pemerintah kecamatan dan kabupaten hanya melakukan pembinaan dan asistensi teknis.
Dalam forum yang sama, Dwi Agus Setyawan, salah satu warga, sempat menanyakan mekanisme seleksi jika calon lebih dari lima orang.
Ia berharap panitia bersikap adil agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Camat Bayudono memastikan proses seleksi dilakukan terbuka dan disaksikan bersama agar hasilnya dapat diterima semua pihak.
Sementara itu, Kapolsek Kedungadem AKP Mat Suiswanto menyoroti pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas selama proses Pilkades berlangsung.
Ia mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga persatuan.
“Dalam setiap pemilihan pasti ada perbedaan pendapat, itu wajar. Tapi yang utama adalah semua berjalan aman, damai, dan demokratis,” pesannya.
Kapolsek juga meminta Linmas dan tokoh masyarakat aktif berperan menjaga keamanan hingga seluruh tahapan Pilkades PAW selesai.
“Semua elemen harus bersinergi. Kalau aman dan lancar, hasilnya bisa diterima semua pihak,” pungkasnya.
Dengan terbentuknya Panitia Pilkades PAW Desa Mojorejo Tahun 2025, maka tahapan demokrasi tingkat desa resmi dimulai.
Warga berharap proses pemilihan nanti berlangsung tertib, transparan, dan menghasilkan pemimpin baru yang membawa Mojorejo semakin maju dan sejahtera. (*)