LAMONGAN – Proyek pembangunan lapangan futsal senilai Rp 450 juta di Desa Turi, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, yang didanai APBD Provinsi Jawa Timur melalui Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa (BKKPD), menuai kritik pedas.
Sorotan utama tertuju pada dugaan ketidaksesuaian realisasi proyek dengan proposal awal.
Selain itu, material atap lapangan futsal juga dianggap janggal karena penggunaan besi yang lebih dominan daripada baja, menimbulkan indikasi kuat adanya potensi mark-up dan penyimpangan teknis.
Menurut Supriadi, seorang warga Kecamatan Sugio yang aktif mengawasi penggunaan anggaran desa, alih-alih membangun lapangan futsal seperti yang diajukan, dana ratusan juta tersebut justru dialihkan untuk pembangunan atap lapangan dengan konstruksi baja yang tidak jelas.
”Seharusnya untuk pembangunan lapangan futsal, bukan atap. Pengalihan dana ini dilakukan tanpa revisi APBD maupun penyesuaian dokumen DPA yang sah, jelas ini pelanggaran serius,” tegas Supriadi pada Kamis (15/5/2025).
Supriadi juga mencurigai adanya praktik manipulasi dalam konstruksi atap.
Ia menduga material yang digunakan tidak sesuai standar proyek, dengan dominasi besi dan sambungan yang lebih banyak menggunakan las daripada baut.
“Ini mengindikasikan penggunaan material yang lebih murah dan tidak sesuai spesifikasi yang seharusnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, proyek ini disinyalir berjalan tanpa transparansi.
Tidak adanya papan proyek atau prasasti yang seharusnya dipasang sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana publik juga menjadi sorotan.
”Ketiadaan papan proyek ini jelas melanggar prinsip keterbukaan informasi dalam pengelolaan dana BKKPD,” pungkas Supriadi. (*)