Legalitas PSHT Resmi Milik Taufiq, Kubu Moerdjoko Dinilai Lakukan Propaganda

JAKARTA – Aroma manuver politik organisasi kembali menyeruak di tubuh Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang secara resmi menetapkan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang sah dan diakui negara, kubu Moerdjoko disebut tak tinggal diam.

‎SK tersebut membatalkan legalitas lama bernomor AHU-0001626.AH.01.07.TAHUN 2022, yang sebelumnya diklaim oleh kelompok Moerdjoko.

‎Dengan demikian, segala bentuk aktivitas, klaim kepemimpinan, dan tindakan organisasi di luar kepengurusan Taufiq kini tidak memiliki dasar hukum yang sah.

‎Namun, alih-alih menerima keputusan hukum tersebut, kubu Moerdjoko justru terindikasi melakukan berbagai langkah propaganda untuk menggiring opini publik.

‎Salah satunya melalui gelaran “CNN Awards 2025”, di mana Moerdjoko tampil menerima penghargaan dengan label yang mencolok, seolah masih menjadi representasi sah PSHT.

‎Langkah ini dinilai publik sebagai upaya pengaburan fakta hukum dan pencitraan semu, demi mempertahankan eksistensi di mata warga PSHT maupun masyarakat luas.

‎Ironisnya, media sekelas CNN diduga abai terhadap legalitas formal organisasi yang menjadi objek pemberian penghargaan.

‎”Bagaimana mungkin lembaga sebesar CNN tak menelusuri keabsahan hukum penerimanya? Ini jelas bentuk propaganda yang dibungkus kemasan penghargaan,” ujar salah satu pengamat hukum ormas yang enggan disebutkan namanya.

‎Kenyataan hukum kini berbicara tegas: Negara hanya mengakui PSHT di bawah kepemimpinan Dr. Ir. Muhammad Taufiq, S.H., M.Sc.

‎Segala upaya pencitraan di luar itu hanyalah buih propaganda yang menabrak kepastian hukum. (Maspri kacab lmg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *