BOJONEGOROtimes.Id – Kasus dugaan kekerasan dan perampasan kendaraan oleh kelompok debt collector di Kabupaten Bojonegoro memicu kemarahan publik.
Meski bukti video pengeroyokan beredar luas, tak satu pun pelaku ditahan atau dijadikan tersangka. Ironisnya, korban justru dijadikan pesakitan.
Korban bernama Kolis, yang awalnya melaporkan aksi brutal debt collector itu ke Polsek Kapas, Polres Bojonegoro, pada 23 Agustus 2025 dengan nomor laporan STPL/06/VIII/2025/SPKT/POLSEK KAPAS/POLRES BOJONEGORO.
Laporan tersebut bahkan telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga hari ini, pelaku kekerasan yang berjumlah empat orang masih berstatus saksi.
Sehari setelah laporan tersebut dibuat, yakni 24 Agustus 2025, justru Kolis dilaporkan balik dengan tuduhan penganiayaan ringan.
Tak butuh waktu lama, Polres Bojonegoro menetapkannya sebagai tersangka dengan Pasal 352 KUHP dan mewajibkannya melakukan wajib lapor.
Kuasa hukum korban, Mohammad Khoirul Fuad, S.H., menyebut langkah ini sangat mencederai rasa keadilan.
“Klien kami adalah korban yang dikeroyok empat orang dan dipaksa menyerahkan kunci truk. Dalam keadaan terdesak, ia hanya berusaha membebaskan diri. Tindakan itu jelas bentuk pembelaan diri (overmacht), bukan penganiayaan murni,” tegas Fuad, Sabtu (30/8/2025).
Fuad juga membeberkan bahwa aksi kekerasan debt collector tersebut sudah seharusnya diproses serius, bukan justru membalikkan fakta.
“Ini sangat janggal. Pelaku kekerasan bebas berkeliaran, korban malah dikriminalisasi. Jika praktik seperti ini dibiarkan, publik akan semakin hilang kepercayaan terhadap penegakan hukum di Bojonegoro,” tambahnya.
Atas kejanggalan ini, pihak kuasa hukum telah melayangkan pengaduan resmi ke Kapolda Jatim, Bid Propam, Irwasda, dan Bagian Wassidik Ditreskrimum Polda Jatim pada 27 Agustus 2025, meminta pengawasan khusus agar proses hukum tidak menjadi preseden buruk.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Korban harus dilindungi, bukan diposisikan sebagai penjahat. Jangan sampai Polres Bojonegoro memberi ruang pada aksi premanisme berkedok debt collector,” pungkasnya. (*)