BOJONEGOROtimes.Id – Menanggapi unggahan viral di Facebook terkait dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi terhadap korban kecelakaan lalu lintas di Bojonegoro, Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi.
Unggahan akun Sariwati Grosir di grup ‘Media Bojonegoro’ menuding adanya permintaan uang saat korban hendak mengambil sepeda motornya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menegaskan bahwa penanganan seluruh perkara kecelakaan lalu lintas merupakan tanggung jawab Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro.
”Seluruh proses penanganan laka lantas ditangani Gakkum Satlantas. Tidak ada satu pun Polsek yang menangani kasus kecelakaan, apalagi sampai mengamankan barang bukti atau meminta sejumlah uang kepada korban,” tegas AKP Deni Eko Prasetyo pada Rabu, 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, AKP Deni menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bojonegoro terhadap seluruh jajaran kepolisian, termasuk 28 Polsek di wilayah Polres Bojonegoro.
Hasil pengecekan menunjukkan tidak adanya indikasi praktik pungli seperti yang dituduhkan dalam unggahan tersebut.
Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas, Polres Bojonegoro membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan atau penyimpangan dalam pelayanan kepolisian untuk melapor.
”Jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atau dimintai sesuatu oleh oknum anggota, silakan lapor langsung ke Propam atau melalui layanan WhatsApp ‘Matur Pak Kapolres’ di nomor 0813-3366-2227,” jelasnya.
Polres Bojonegoro juga menekankan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berintegritas, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Setiap penanganan pelanggaran lalu lintas, termasuk kecelakaan, dilaksanakan berdasarkan prosedur dan aturan yang berlaku.
Kasat Lantas mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial dan melakukan verifikasi sebelum menyebarkannya agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. (Az)