Dua Desa di Lamongan Maksimalkan Dana Desa 2025 untuk Peternakan dan Pertanian

LAMONGAN – Kabupaten Lamongan terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan pangan melalui pemanfaatan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2025.

‎Dua desa di Kecamatan Deket, yakni Rejosari dan Pandanpancur, menjadi contoh nyata dengan mengarahkan sebagian anggarannya ke sektor peternakan dan pertanian.

‎Di Desa Rejosari, program ketahanan pangan difokuskan pada penggemukan kambing serta penyediaan bibit padi. Dari total DD senilai Rp 789.876.000, sekitar Rp 171.676.000 disisihkan khusus untuk program ini.

‎Kepala Desa Rejosari, Suparto, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan hasil musyawarah desa yang diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

‎”Dana ini kami optimalkan untuk penggemukan kambing dan penyediaan bibit padi melalui BUMDesa. Harapannya, selain meningkatkan pendapatan warga, juga mendukung program ketahanan pangan nasional,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

‎Menurutnya, program ini sejalan dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.

‎Ia menambahkan bahwa kebutuhan pupuk bagi petani setempat sudah terpenuhi melalui kelompok tani (Poktan), sehingga fokus dialihkan pada peternakan dan penyediaan bibit padi.

‎Berbeda dengan Rejosari, Desa Pandanpancur mengalokasikan Rp 165.000.000 dari total DD Rp 817.083.000 untuk pengadaan sarana produksi pertanian (saprodi), pupuk, serta sewa lahan sawah warga.

‎Kepala Desa Pandanpancur, Supadi, menyebutkan bahwa program tersebut telah berjalan dengan sistem bagi hasil.

‎”Dana Desa juga kami gunakan untuk sewa lahan maksimal dua hektar selama satu tahun. Skema bagi hasilnya adalah 30 persen untuk pandego, 30 persen operasional BUMDesa, dan 40 persen masuk ke kas BUMDesa,” jelasnya.

‎Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2025 memang diwajibkan minimal 20 persen untuk mendukung ketahanan pangan.

‎Aturan tersebut, kata Joko, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa, serta Keputusan Menteri Desa (Kepmendesa) Nomor 3 Tahun 2025 mengenai panduan ketahanan pangan desa.

‎”Ketentuan ini jelas, minimal 20 persen Dana Desa diarahkan untuk program ketahanan pangan,” tutur Joko.

‎Ia menambahkan, mekanisme penyaluran dana dilakukan melalui BUMDesa, berbeda dengan pembangunan infrastruktur yang dikelola langsung pemerintah desa melalui Tim Pelaksana (TimLak).

‎”Kalau pengadaan saprodi juga termasuk, asalkan dijalankan lewat BUMDesa, itu sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *