Dua Aksi Judi Sabung Ayam di Pucuk dan Brondong Digagalkan Polres Lamongan

LAMONGAN – Dalam satu hari, jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lamongan berhasil menggagalkan dua aksi perjudian sabung ayam di dua kecamatan berbeda.

‎Penggerebekan berlangsung di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong pada Jumat (10/10/2025).

‎Aksi pertama dibongkar sekitar pukul 17.00 WIB di area jalan sawah yang berada di perbatasan Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng.

‎Lokasi tersebut diketahui masuk wilayah Desa Padenganploso.

‎Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut.

‎“Begitu laporan diterima, petugas langsung menuju lokasi dan benar ditemukan aktivitas sabung ayam di area tanggul atau jalan sawah jurusan Padenganploso–Kalanganyar. Petugas segera melakukan penggerebekan dan penyitaan barang bukti,” jelas IPDA Hamzaid.

‎Dalam operasi itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga sangkar ayam, dua ekor ayam, satu bandang (alat adu ayam), serta satu kiso (wadah pembawa ayam).

‎Namun karena akses jalan hanya satu dan kondisi mulai gelap, para pelaku berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di titik utama arena.

‎Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa arena tersebut hanya digunakan pada waktu tertentu dan tidak rutin setiap hari.

‎Sebelumnya, di hari yang sama sekitar pukul 13.30 WIB, jajaran Polsek Brondong juga membubarkan kegiatan sabung ayam di belakang sebuah warung di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.

‎Informasi awal juga didapat dari laporan warga yang resah atas maraknya kegiatan judi tersebut.

‎Setelah dua anggota melakukan pengecekan dan memastikan kebenarannya, mereka segera berkoordinasi dengan Kapolsek Brondong untuk melakukan tindakan.

‎Tak lama kemudian, Kapolsek bersama anggota turun ke lokasi menggunakan mobil patroli 802.

‎Namun begitu petugas tiba, para pelaku langsung kabur meninggalkan arena beserta sejumlah perlengkapan sabung ayam.

‎Meski pelaku berhasil melarikan diri, polisi tetap menyita sejumlah barang bukti, antara lain empat ekor ayam jantan, dua kandang bundar, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu kalangan (arena sabung ayam) berwarna biru muda, serta dua kiso tempat ayam.

‎Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Brondong untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Menanggapi dua kasus tersebut, IPDA Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan memberi celah bagi segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam.

‎“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat perjudian. Masyarakat diimbau untuk tidak ikut-ikutan dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan serupa,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *