BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perhubungan terus melakukan penataan parkir di kawasan sekitar Alun-alun Kota.
Kebijakan ini difokuskan pada parkir di sisi jalan umum yang selama ini kerap menimbulkan kepadatan lalu lintas.
Penertiban dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ruas jalan.
Tujuannya agar mobilitas masyarakat di pusat kota menjadi lebih lancar dan tertib.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa pengaturan parkir diterapkan secara spesifik di sejumlah ruas strategis.
Menurutnya, kawasan Alun-Alun memiliki intensitas aktivitas yang cukup tinggi setiap harinya.
Oleh karena itu, diperlukan pengelolaan parkir yang jelas dan tegas.
”Langkah ini juga untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan,” jelasnya.
Bambang merinci, di Jalan Pahlawan parkir hanya diperbolehkan di sisi selatan, sementara sisi utara dilarang.
Di Jalan Hasyim Asyari, pengaturan berbeda diberlakukan antara sisi barat dan timur, baik di jalur utara maupun selatan.
Sementara itu, di Jalan Imam Bonjol, parkir hanya diizinkan di sisi utara jalan. Untuk Jalan P. Mastumapel, parkir diperbolehkan di kedua sisi jalan.
Dishub Bojonegoro akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini.
Pengawasan di lapangan juga akan ditingkatkan bersama pihak terkait.
Diharapkan, masyarakat dapat mematuhi rambu dan aturan parkir yang telah ditetapkan.
Penataan ini diharapkan menciptakan kawasan Alun-Alun yang aman, tertib, dan mendukung aktivitas ekonomi warga. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,