BOJONEGOROtimes.Id – Fraksi Partai Demokrat DPRD Bojonegoro menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat utama DPRD Bojonegoro, Rabu (17/12/2025). Pendapat fraksi dibacakan oleh Anggota DPRD, Sudjono.
Dalam penyampaiannya, Sudjono menegaskan bahwa Fraksi Demokrat menjalankan tugas konstitusional DPRD untuk memberikan pandangan akhir terhadap regulasi tersebut.
Sebelum masuk pada substansi, Fraksi Demokrat menyampaikan apresiasi kepada pimpinan rapat dan Bupati Bojonegoro.
“Terima kasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan bagi kami menyampaikan pendapat akhir. Terima kasih juga kepada Bupati Bojonegoro atas penjelasan yang disampaikan terkait urgensi penetapan Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Sudjono.
Ia menegaskan, pendidikan kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara.
Namun fakta menunjukkan bahwa paparan asap rokok, baik secara langsung maupun pasif, telah menimbulkan masalah kesehatan serius, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan, anak-anak, dan ibu hamil.
“Penetapan Kawasan Tanpa Rokok diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat,” tambahnya.
Menurut Fraksi Demokrat, penerapan KTR bertujuan:
1. Mengurangi dampak buruk rokok, khususnya bagi perokok pasif.
2. Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok dan pentingnya gaya hidup sehat.
3. Melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, perempuan, dan ibu hamil dari paparan asap.
4. Menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat penyakit terkait rokok.
5. Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
Penerapan KTR meliputi tempat-tempat strategis, yakni:
1. Fasilitas pelayanan kesehatan
2. Tempat proses belajar mengajar
3. Tempat anak bermain
4. Tempat ibadah
5. Angkutan umum
6. Tempat kerja
7. Tempat tertentu yang ditetapkan pemerintah daerah
Fraksi Demokrat menegaskan, KTR bukan bertujuan melarang orang merokok, melainkan mengatur dan mengendalikan peredarannya agar tidak mengganggu kesehatan publik.
Dalam Raperda ini, pengelola tempat wajib memasang tanda larangan merokok, menyediakan tempat khusus merokok, mengikuti ketentuan pengawasan dan pelaporan.
Raperda juga memuat ketentuan pelarangan menjual dan mempromosikan rokok di kawasan KTR, serta adanya mekanisme pembinaan oleh pemerintah daerah dan organisasi masyarakat.
Fraksi Demokrat menyampaikan beberapa catatan penting:
1. Pemerintah harus menyiapkan sosialisasi masif dan berkelanjutan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga terkait.
2. Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan perlu bersinergi memastikan penerapan KTR berjalan efektif.
3. Pemerintah diminta menyusun mekanisme monitoring dan evaluasi berkala, termasuk sistem pelaporan pelanggaran.
4. Pemerintah harus tetap menyediakan ruang khusus merokok sebagai bentuk keadilan bagi perokok.
5. Kebijakan KTR tidak boleh mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun merugikan pelaku UMKM.
“Kebijakan KTR penting bagi masa depan kesehatan masyarakat. Regulasi ini bukan untuk memusuhi perokok, tetapi mengatur agar hak masyarakat untuk hidup sehat tetap terlindungi,” pungkas Sudjono.
Dengan catatan tersebut, Fraksi Demokrat menyatakan dukungannya terhadap penetapan Raperda KTR sebagai payung hukum bagi lingkungan hidup yang sehat dan bebas asap rokok. (Az)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,