Debt Collector Bukan Mitra Polisi, Polri Peringatkan Bahaya Matel Berkedok Penagihan

JAKARTA – Maraknya aksi kejahatan jalanan yang mengatasnamakan penagihan kendaraan bermotor kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

‎Fenomena yang dikenal dengan sebutan mata elang atau matel ini dinilai semakin berbahaya seiring munculnya aplikasi digital berisi data kendaraan bermasalah.

‎Aplikasi tersebut dapat diakses secara bebas oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

‎Kondisi ini membuka celah besar terjadinya tindak kriminal di jalan raya.

‎Persoalan tersebut disampaikan Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Kombes Pol Manang Soebeti S.I.K., M.Si.

‎Hal itu diungkapkan dalam sebuah diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube pada Selasa (23/12/2025) dan viral di media sosial.

‎Ia menilai keberadaan aplikasi tersebut berpotensi besar disalahgunakan.

‎Bahkan, pelaku kejahatan murni dapat memanfaatkannya dengan berpura-pura menjadi debt collector.

‎Menurut Kombes Manang, istilah matel selama ini sering disalahartikan sebagai debt collector resmi.

‎Padahal, tidak semua orang yang mengaku sebagai penagih memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah.

‎Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menindak pihak yang bekerja sesuai aturan.

‎Namun, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tetap dilakukan.

‎“Kalau tidak melakukan kejahatan, mereka bukan target kepolisian. Tapi kalau melanggar hukum, tentu berbeda,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Kombes Manang menekankan bahwa debt collector tidak memiliki hubungan struktural maupun kemitraan dengan institusi Polri.

‎Mereka sepenuhnya merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan.

‎Kewenangan mereka pun sangat terbatas dan diikat oleh ketentuan hukum yang ketat.

‎Tidak ada satu pun legitimasi bagi mereka untuk bertindak represif di lapangan.

‎Aturan terkait penagihan kredit telah diatur secara rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.

‎Dalam Pasal 61 disebutkan bahwa pihak ketiga pelaku usaha jasa keuangan harus memenuhi syarat tertentu.

‎Mulai dari berbadan hukum, memiliki izin resmi, hingga sumber daya manusia yang tersertifikasi.

‎Dengan demikian, tidak sembarang orang dapat mengaku sebagai debt collector.

‎Selain legalitas, tata cara penagihan juga diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.

‎Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.

‎Lokasi penagihan pun dibatasi hanya di alamat domisili debitur sesuai perjanjian kredit.

‎Penagihan di jalan, tempat umum, atau lokasi lain di luar kesepakatan dinyatakan melanggar aturan.

‎Debt collector juga dilarang keras melakukan penagihan terhadap pihak selain debitur.

‎Termasuk keluarga, teman, atau kontak darurat yang tercantum dalam data debitur.

‎Lebih jauh, segala bentuk tekanan psikologis, intimidasi, maupun kekerasan secara tegas dilarang oleh hukum.

‎“Menagih dengan tekanan psikologis, intimidasi, apalagi kekerasan, itu jelas dilarang,” ujar Kombes Manang.

‎Kombes Manang turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 yang mengubah mekanisme eksekusi jaminan fidusia.

‎Putusan tersebut menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

‎Penarikan hanya sah apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

‎Tanpa itu, penarikan dinilai melanggar hukum.

‎Ia menjelaskan, apabila debitur menolak, maka kreditur wajib menempuh jalur hukum.

‎Bahkan dalam kondisi kredit hampir lunas, pengadilan tetap diperlukan untuk memastikan perhitungan sisa kewajiban.

‎Mekanisme tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses penagihan.

‎“Debt collector tidak punya hak menyita. Yang berwenang itu jurusita pengadilan,” tegasnya.

‎Isu paling krusial yang menjadi sorotan adalah beredarnya aplikasi berisi data kendaraan menunggak cicilan.

‎Aplikasi tersebut ditemukan beredar di Play Store maupun dalam bentuk file APK.

‎Dengan aplikasi ini, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui status pembiayaan.

‎Menurut Kombes Manang, inilah sumber utama maraknya matel ilegal di jalanan.

‎Para pelaku cukup berpatroli di jalan, mencocokkan pelat nomor, lalu melakukan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.

‎Ironisnya, data dalam aplikasi tersebut tidak selalu valid.

‎Tidak sedikit kendaraan yang telah lunas, namun masih tercatat bermasalah.

‎Hal ini kerap memicu konflik dan kekerasan di lapangan.

‎Dalam satu temuan, satu aplikasi bahkan memuat sekitar 1,7 juta data kendaraan secara nasional.

‎Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asal-usul data dan dugaan kebocoran informasi.

‎Situasi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan siapa saja, termasuk pelaku kriminal murni.

‎“Begal bisa menyamar jadi kolektor ilegal. Ini bukan masalah sepele, ini serius,” ujar Kombes Manang.

‎Ia menegaskan, debt collector yang sah wajib membawa surat tugas, identitas resmi, sertifikat profesi, serta objek penagihan yang jelas.

‎Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan kendaraan di jalanan merupakan perbuatan ilegal.

‎Masyarakat diminta untuk tidak ragu menolak penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.

‎Kombes Manang juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak hukumnya sebagai debitur.

‎Debitur tidak wajib menandatangani dokumen apa pun di jalan.

‎Apabila mengalami intimidasi atau kekerasan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110.

‎Tindakan seperti pemukulan, perusakan, atau perampasan sudah masuk ranah pidana.

‎Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menandatangani dokumen yang disebut sebagai penitipan kendaraan.

‎Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyerahan secara sukarela.

‎Edukasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah maraknya praktik matel ilegal.

‎Menutup pernyataannya, Kombes Manang menegaskan bahwa kewajiban membayar utang harus diimbangi dengan perlindungan hak hukum debitur.

‎Tidak ada satu pun pihak yang boleh melakukan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah.

‎“Tidak ada satu pun debt collector yang boleh melakukan eksekusi dengan alasan apa pun tanpa putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *