JAKARTA – Maraknya aksi kejahatan jalanan yang mengatasnamakan penagihan kendaraan bermotor kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Fenomena yang dikenal dengan sebutan mata elang atau matel ini dinilai semakin berbahaya seiring munculnya aplikasi digital berisi data kendaraan bermasalah.
Aplikasi tersebut dapat diakses secara bebas oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Kondisi ini membuka celah besar terjadinya tindak kriminal di jalan raya.
Persoalan tersebut disampaikan Auditor Kepolisian Madya TK II Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri, Kombes Pol Manang Soebeti S.I.K., M.Si.
Hal itu diungkapkan dalam sebuah diskusi yang ditayangkan melalui kanal YouTube pada Selasa (23/12/2025) dan viral di media sosial.
Ia menilai keberadaan aplikasi tersebut berpotensi besar disalahgunakan.
Bahkan, pelaku kejahatan murni dapat memanfaatkannya dengan berpura-pura menjadi debt collector.
Menurut Kombes Manang, istilah matel selama ini sering disalahartikan sebagai debt collector resmi.
Padahal, tidak semua orang yang mengaku sebagai penagih memiliki dasar hukum dan legalitas yang sah.
Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menindak pihak yang bekerja sesuai aturan.
Namun, apabila terdapat unsur pelanggaran hukum, maka penegakan hukum tetap dilakukan.
“Kalau tidak melakukan kejahatan, mereka bukan target kepolisian. Tapi kalau melanggar hukum, tentu berbeda,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Manang menekankan bahwa debt collector tidak memiliki hubungan struktural maupun kemitraan dengan institusi Polri.
Mereka sepenuhnya merupakan pihak ketiga yang ditunjuk oleh perusahaan pembiayaan.
Kewenangan mereka pun sangat terbatas dan diikat oleh ketentuan hukum yang ketat.
Tidak ada satu pun legitimasi bagi mereka untuk bertindak represif di lapangan.
Aturan terkait penagihan kredit telah diatur secara rinci dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat.
Dalam Pasal 61 disebutkan bahwa pihak ketiga pelaku usaha jasa keuangan harus memenuhi syarat tertentu.
Mulai dari berbadan hukum, memiliki izin resmi, hingga sumber daya manusia yang tersertifikasi.
Dengan demikian, tidak sembarang orang dapat mengaku sebagai debt collector.
Selain legalitas, tata cara penagihan juga diatur secara jelas dalam regulasi tersebut.
Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, pukul 08.00 sampai 20.00 WIB.
Lokasi penagihan pun dibatasi hanya di alamat domisili debitur sesuai perjanjian kredit.
Penagihan di jalan, tempat umum, atau lokasi lain di luar kesepakatan dinyatakan melanggar aturan.
Debt collector juga dilarang keras melakukan penagihan terhadap pihak selain debitur.
Termasuk keluarga, teman, atau kontak darurat yang tercantum dalam data debitur.
Lebih jauh, segala bentuk tekanan psikologis, intimidasi, maupun kekerasan secara tegas dilarang oleh hukum.
“Menagih dengan tekanan psikologis, intimidasi, apalagi kekerasan, itu jelas dilarang,” ujar Kombes Manang.
Kombes Manang turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019 yang mengubah mekanisme eksekusi jaminan fidusia.
Putusan tersebut menegaskan bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak.
Penarikan hanya sah apabila debitur menyerahkan kendaraan secara sukarela atau terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanpa itu, penarikan dinilai melanggar hukum.
Ia menjelaskan, apabila debitur menolak, maka kreditur wajib menempuh jalur hukum.
Bahkan dalam kondisi kredit hampir lunas, pengadilan tetap diperlukan untuk memastikan perhitungan sisa kewajiban.
Mekanisme tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam proses penagihan.
“Debt collector tidak punya hak menyita. Yang berwenang itu jurusita pengadilan,” tegasnya.
Isu paling krusial yang menjadi sorotan adalah beredarnya aplikasi berisi data kendaraan menunggak cicilan.
Aplikasi tersebut ditemukan beredar di Play Store maupun dalam bentuk file APK.
Dengan aplikasi ini, pengguna cukup memasukkan nomor polisi kendaraan untuk mengetahui status pembiayaan.
Menurut Kombes Manang, inilah sumber utama maraknya matel ilegal di jalanan.
Para pelaku cukup berpatroli di jalan, mencocokkan pelat nomor, lalu melakukan intimidasi terhadap pemilik kendaraan.
Ironisnya, data dalam aplikasi tersebut tidak selalu valid.
Tidak sedikit kendaraan yang telah lunas, namun masih tercatat bermasalah.
Hal ini kerap memicu konflik dan kekerasan di lapangan.
Dalam satu temuan, satu aplikasi bahkan memuat sekitar 1,7 juta data kendaraan secara nasional.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terkait asal-usul data dan dugaan kebocoran informasi.
Situasi tersebut dinilai sangat berbahaya karena dapat dimanfaatkan siapa saja, termasuk pelaku kriminal murni.
“Begal bisa menyamar jadi kolektor ilegal. Ini bukan masalah sepele, ini serius,” ujar Kombes Manang.
Ia menegaskan, debt collector yang sah wajib membawa surat tugas, identitas resmi, sertifikat profesi, serta objek penagihan yang jelas.
Tanpa kelengkapan tersebut, tindakan penarikan kendaraan di jalanan merupakan perbuatan ilegal.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu menolak penarikan kendaraan yang tidak sesuai prosedur.
Kombes Manang juga mengimbau masyarakat untuk memahami hak hukumnya sebagai debitur.
Debitur tidak wajib menandatangani dokumen apa pun di jalan.
Apabila mengalami intimidasi atau kekerasan, masyarakat diminta segera menghubungi Call Center Polri 110.
Tindakan seperti pemukulan, perusakan, atau perampasan sudah masuk ranah pidana.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menandatangani dokumen yang disebut sebagai penitipan kendaraan.
Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyerahan secara sukarela.
Edukasi publik dinilai menjadi kunci utama dalam mencegah maraknya praktik matel ilegal.
Menutup pernyataannya, Kombes Manang menegaskan bahwa kewajiban membayar utang harus diimbangi dengan perlindungan hak hukum debitur.
Tidak ada satu pun pihak yang boleh melakukan eksekusi tanpa prosedur hukum yang sah.
“Tidak ada satu pun debt collector yang boleh melakukan eksekusi dengan alasan apa pun tanpa putusan pengadilan,” pungkasnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,