Bojonegoro Menuju Kabupaten Sehat, Raperda KTR Jaga Hak Perokok dan Non-Perokok

BOJONEGOROtimes.Id Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Kesehatan bersama DPRD setempat menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (30/10/2025).

‎Kegiatan ini berlangsung di Aula MCM Hotel and Resto Bojonegoro dan dihadiri oleh Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, Ketua DPRD, anggota Pansus KTR, Forkopimda, pimpinan OPD, organisasi profesi kesehatan, akademisi, BPJS Kesehatan, hingga perwakilan pelaku usaha dan masyarakat.

‎FGD tersebut menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh pihak untuk menyatukan pandangan dan membangun komitmen bersama menciptakan lingkungan sehat tanpa mengorbankan sektor ekonomi, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada industri hasil tembakau.

‎Bupati Setyo Wahono dalam arahannya menegaskan bahwa tujuan penyusunan Raperda KTR bukan untuk mematikan industri rokok, melainkan menata ruang agar hak setiap warga, baik perokok maupun bukan perokok, sama-sama terlindungi.

‎“Kita tidak sedang membunuh industri, tapi menata ruang hidup agar semua pihak terlindungi. Yang merokok punya hak, begitu pula yang ingin menghirup udara bersih,” ujarnya.

‎Raperda tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan penerapan kawasan tanpa rokok di berbagai fasilitas publik.

‎Nantinya, kebijakan ini akan diterapkan di tujuh area utama seperti tempat ibadah, fasilitas pendidikan, tempat kerja, fasilitas kesehatan, sarana transportasi, tempat bermain anak, dan area publik lainnya.

‎Ketua Pansus DPRD Kabupaten Bojonegoro menegaskan, proses penyusunan regulasi dilakukan secara inklusif dengan menampung berbagai masukan, termasuk dari pelaku usaha dan asosiasi pertembakauan.

‎“Kita ingin aturan ini tidak hanya menitikberatkan pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi masyarakat Bojonegoro,” jelasnya.

‎Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Bojonegoro, Ninik Susmiati, menuturkan bahwa kebijakan kawasan tanpa rokok merupakan langkah strategis untuk menekan angka penyakit tidak menular akibat paparan asap rokok.

‎“Raperda ini adalah bentuk tanggung jawab daerah dalam melindungi masyarakat, terutama anak-anak, ibu hamil, dan kelompok rentan,” kata Ninik.

‎Melalui kegiatan FGD ini, Pemkab Bojonegoro berharap muncul kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat agar Bojonegoro dapat menjadi Kabupaten Sehat, yang seimbang antara kepentingan kesehatan publik dan keberlanjutan ekonomi lokal yang berbasis industri tembakau. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *