21 Tersangka Peredaran Narkoba di Lamongan Terbongkar, Brondong Terbanyak

LAMONGAN – Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 17 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) periode 16 Oktober hingga 6 November 2026.

Dari operasi tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka laki-laki dengan barang bukti 275,94 gram sabu dan 9 butir pil ekstasi.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kasihumas IPDA M. Hamzaid, S.Pd.

Selain narkotika, petugas turut menyita 23 telepon genggam, 10 timbangan elektrik, 7 sepeda motor, serta uang tunai Rp4.598.000.

Dua kasus menjadi perhatian dalam pengungkapan ini. Tersangka berinisial AS dan FF diamankan dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram, sedangkan tersangka EAL kedapatan menguasai sabu seberat 12,43 gram.

Peredaran narkoba tersebut terungkap di enam kecamatan.

Brondong menjadi wilayah dengan pengungkapan terbanyak, yakni 9 kasus, disusul Lamongan, Paciran, dan Kedungpring masing-masing 2 kasus, serta Pucuk dan Turi masing-masing 1 kasus.

Para tersangka berasal dari beragam latar belakang pekerjaan, mulai dari sopir, nelayan, pedagang hingga karyawan swasta.

Mereka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika dan penyesuaian pidana.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus peredaran narkoba.

Upaya ini diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak sekali-kali terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kepada para pengedar, segera hentikan aktivitas tersebut. Polres Lamongan tidak akan berhenti melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Lamongan,” tegas IPDA M. Hamzaid.

Polres Lamongan juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *