LAMONGAN – Polres Lamongan bersama seluruh Polsek jajaran menggelar razia serentak pada Sabtu (24/10/2026) malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB tersebut menyasar peredaran minuman keras tanpa izin, knalpot brong, serta kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 140 botol minuman keras berbagai merek, 78 botol arak berukuran 1,5 liter.
Petugas juga amankan sembilan motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak memenuhi ketentuan teknis.
Pelanggaran yang ditemukan selanjutnya diproses melalui tindak pidana ringan (tipiring) dan penilangan.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd., menyampaikan melalui Kabag Ops Kompol Budi Santoso, M.H., bahwa razia ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penindakan tersebut juga menindaklanjuti keluhan warga yang disampaikan melalui media sosial maupun secara langsung kepada Polres Lamongan.
“Razia dilaksanakan sebagai respons atas masukan dan keluhan masyarakat yang mengharapkan adanya penindakan terhadap peredaran miras dan penggunaan knalpot brong,” tegas IPDA M. Hamzaid.
Polres Lamongan turut mengapresiasi masyarakat yang mendukung upaya penegakan aturan serta tertib berlalu lintas.
Pengguna jalan diimbau tidak memakai knalpot brong maupun melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar spesifikasi teknis karena dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga.
Selain mengganggu ketertiban umum, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lainnya.
Melalui razia rutin ini, Polres Lamongan berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan semakin meningkat demi terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan kondusif. (*)


