BOJONEGOROtimes.Id– Pemerintah Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, telah merampungkan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan yang dilaksanakan pada September 2026 di Kantor Kecamatan Kepohbaru tersebut melibatkan seluruh 25 desa di wilayah setempat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah kecamatan dalam memperkuat tata kelola keuangan desa agar berjalan tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Monev tersebut, pemerintah kecamatan melakukan pemeriksaan administrasi sekaligus mengevaluasi perkembangan realisasi anggaran dan kepatuhan perpajakan desa. Langkah ini juga menjadi sarana pembinaan bagi pemerintah desa untuk mengidentifikasi kendala serta meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan.
Dalam pelaksanaannya, evaluasi menggunakan tiga instrumen utama, yakni Form Kelengkapan Dokumen Administrasi, Form Realisasi APBDesa, dan Form Data Perpajakan APBDesa.
Pada instrumen kelengkapan dokumen administrasi, tim memeriksa sejumlah dokumen penting, meliputi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025, Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban APBDesa, salinan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) Tahun 2026, keputusan kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa, Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu Pajak, serta dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Sementara itu, Form Realisasi APBDesa digunakan untuk menilai perkembangan penyerapan anggaran dan kesesuaiannya dengan program kerja yang telah direncanakan. Adapun Form Data Perpajakan APBDesa berfungsi untuk memeriksa kepatuhan desa dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Pamong Pemerintahan Kecamatan Kepohbaru, M. Fajar Dermawan, S.IP., menjelaskan bahwa Monev APBDesa yang dilaksanakan setiap semester memiliki peran penting dalam mendukung tertib administrasi dan meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya berfokus pada pemeriksaan kelengkapan dokumen, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran desa.Ujarnya Kamis (15/10/2026)
Melalui proses evaluasi ini, kecamatan dapat mencermati kesesuaian antara realisasi pekerjaan fisik di lapangan dan laporan pertanggungjawaban kegiatan. Selain itu, pemerintah desa juga memiliki ruang untuk berkonsultasi mengenai berbagai hambatan dalam pelaksanaan program maupun penyerapan anggaran.
Hasil evaluasi selanjutnya menjadi bahan untuk memetakan aspek administrasi, realisasi anggaran, dan perpajakan yang memerlukan perhatian lebih lanjut. Dengan demikian, pembinaan dapat diarahkan sesuai kebutuhan dan permasalahan yang ditemukan pada masing-masing desa.
Pelaksanaan Monev ini sejalan dengan kerangka regulasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kecamatan, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan sesuai kewenangan pemerintah kecamatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, hasil Monev terhadap 25 desa dituangkan dalam berita acara dan ringkasan (summary) laporan, yang dihimpun dalam Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.
Laporan tersebut disampaikan kepada Bupati Bojonegoro melalui Sekretaris Daerah, dengan tembusan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat. Penyampaian laporan ini menjadi bagian dari koordinasi dan pelaporan berjenjang, sekaligus menyediakan bahan evaluasi bagi pemerintah kabupaten dalam memantau perkembangan tata kelola keuangan desa.
Informasi yang dihimpun melalui laporan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah mengidentifikasi kebutuhan pembinaan, menentukan prioritas pengawasan, serta merumuskan langkah perbaikan untuk meningkatkan kualitas tata kelola keuangan desa secara berkelanjutan.
Pemerintah Kecamatan Kepohbaru berharap pelaksanaan Monev APBDesa secara berkala dapat mendorong seluruh pemerintah desa untuk semakin meningkatkan ketertiban administrasi, ketepatan pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan.
Melalui sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan pemerintah kabupaten, pengelolaan keuangan desa diharapkan semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Dengan tata kelola yang semakin baik, anggaran desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh wilayah Kecamatan Kepohbaru. (Red)






