Komisi B DPRD Bojonegoro Minta Klarifikasi Kesesuaian Perizinan Aktivitas Pertambangan

BOjONEGOROtimes.Id – Komisi B DPRD Bojonegoro menggelar rapat terkait laporan aktivitas pertambangan di wilayah Dusun Kentong, Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk. Rabu (15/01/2025) di ruang Komisi B. Rapat juga dihadiri perwakilan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi (CV Lisa), penasihat hukum serta direktur perusahaan.

Hamim, selaku Penasihat hukum CV Lisa menyatakan pihaknya mempunyai dokumen resmi sebagai dasar legalitas operasional. Ia menjelaskan kegiatan sudah sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.

Direktur CV Lisa mengungkapkan adanya perbedaan antara dokumen perizinan dan pelaksanaan di lapangan, termasuk fungsi lahan, kelengkapan dokumen dan koordinasi antar instansi.

Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dokumen perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten. Sekaligus melakukan peninjauan lapangan, “Untuk memastikan kesesuaian perizinan dan pelaksanaan pekerjaan.” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri menyatakan adanya perbedaan peruntukan lahan. Berdasarkan sertifikat, lahan dikategorikan sebagai kawasan pertanian, namun digunakan untuk aktivitas lain tambang. “Meski lahannya berstatus pertanian, kenyataannya digunakan untuk kegiatan tambang,” katanya.

Pihak Komisi B menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan CV Lisa guna memastikan kesesuaiannya dengan izin yang dimiliki. Serta mendorong Pemerintah Kabupaten untuk lebih transparan dalam perizinan dan pemanfaatan lahan. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *