Akibat Nafsu Wik Wik, Pengasuh Ponpes Habib Merah Lumajang Dilaporkan

LUMAJANG – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lumajang menyebut Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW atau lebih dikenal dengan Pondok Pesantren Habib Merah tidak terdaftar dan berstatus ilegal.

Informasi tidak adanya pendaftaran Pondok Pesantren disampaikan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pontren Kepala Kantor Kementerian Agama Lumajang, Abdul Rofiq.

Ia menegaskan, pondok pesantren bernama Hubbun Nabi Muhammad SAW ini tidak terdaftar di Kementerian Agama, baik secara lisan maupun tertulis.

“Kami belum pernah menerima surat pendaftaran atau disampaikan secara lisan kepada kami. Jadi Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad SAW tidak terdaftar,” jelasnya, Selasa (2/7/2024).

Pesantren Habib Merah viral karena kasus pengurusnya menikah dengan gadis di bawah umur tanpa izin atau sepengetahuan orang tuanya. Pondok Pesantren Habib Merah terletak di Kabupaten Lumajang, tepatnya di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro.

Tersangka (ER) dilaporkan ke polisi oleh ayah korban (MR) setelah mengetahui putrinya menikah dengan tersangka tanpa sepengetahuannya.

“Sekarang masih di selidiki,” tuturnya MR.

MR mengetahui putrinya telah menikah dengan ER ketika kabar kehamilan putrinya tersebar luas di kampung halamannya.

“Dikasih tau keluarga,” Imbuhnya.

Kemudian MR menanyakan informasi kepada putrinya dan mengetahui putrinya telah menikah dengan ER pada Agustus 2023.

MR merasa kesal karena putrinya yang masih di bawah umur terpaksa menikah dengan ER tanpa izin atau sepengetahuannya.

Korban mau dinikahi tanpa wali oleh tersangka karena diberi sejumlah uang dan dijanjikan akan dinafkahi oleh tersangka ER.

“Tapi tidak pernah dinafkahi,” ucap MR ayah korban.

Korban tidak menceritakan pernikahannya kepada ayahnya karena merasa takut dan mendapat ancaman dari ER agar merahasiakan hubungannya.

“Anak saya takut bercerita ke saya,” katanya.

Selama menikah dengan ER, korban tinggal bersama orang tuanya dan mendatangi homestay yang disewa ER saat diminta menjalin hubungan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Ahmad Rohim menyatakan, pihaknya sudah memanggil dan memeriksa tersangka. Selain ER sebagai tersangka, Polres Lumajang juga telah memanggil 6 orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *