LAMONGAN – Aparat kepolisian dari Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Brondong berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan warga.
Pelaku berinisial DS (32), pria asal Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, berhasil diamankan petugas.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung milik IN di wilayah Kecamatan Brondong, Lamongan.
Korban diketahui berinisial Kas (36), warga setempat.
Kejadian bermula saat korban hendak menjemput rekannya di sebuah rumah kos yang berada dekat lokasi.
Namun setibanya di tempat kejadian, situasi sudah dalam kondisi memanas.
Menurut keterangan saksi, saat itu terjadi keributan antara pelaku DS dengan pemilik warung.
Warga sempat berusaha melerai pertikaian tersebut agar tidak semakin meluas.
Namun pelaku justru masuk ke dalam warung dan kembali keluar sambil membawa senjata tajam jenis clurit.
Situasi pun berubah menjadi semakin mencekam bagi warga sekitar.
Pelaku kemudian mengancam orang-orang yang berada di lokasi kejadian.
Saat korban mencoba mendekat untuk meredakan situasi, pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan.
Korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan perut akibat sabetan senjata tajam tersebut.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi.
Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah gudang di Jalan Raya Deandles, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik.
Tim langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Dari hasil pemeriksaan awal, DS mengakui perbuatannya telah menyerang korban menggunakan clurit sebanyak dua kali.
Petugas kemudian membawa pelaku ke Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan hasil visum korban.
Kasus ini masih terus didalami guna melengkapi berkas penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasihumas IPDA M. Hamzaid menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan.
“Peristiwa ini dalam proses penyidikan. Kami akan terus mendalami kasus ini guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan.
Warga diminta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kriminal di sekitarnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,