BOJONEGOROtimes.Id – Keberadaan tempat hiburan malam karaoke D Queen di Kabupaten Bojonegoro tengah menjadi sorotan publik.
Perbincangan ini mencuat seiring munculnya berbagai pertanyaan terkait legalitas operasional usaha tersebut.
Tak hanya itu, aktivitas di dalamnya juga ikut disorot, terutama yang berkaitan dengan aturan yang berlaku.
Masyarakat kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.
Pada Kamis, 2 April 2026, tim media melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Kepala DPMPTSP Bojonegoro, Budiyanto.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi resmi terkait perizinan usaha karaoke tersebut.
Sejumlah poin penting diajukan dalam konfirmasi tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Hal ini menjadi bagian dari upaya transparansi kepada publik terkait usaha hiburan di daerah.
Pertanyaan yang disampaikan mencakup kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha sektor pariwisata.
Selain itu, media juga menanyakan waktu penerbitan izin serta masa berlaku yang dimiliki.
Kesesuaian lokasi usaha dengan rencana tata ruang wilayah turut menjadi perhatian.
Aspek ini dinilai penting untuk memastikan usaha berjalan sesuai ketentuan zonasi.
Tak berhenti di situ, proses perizinan juga menjadi fokus utama dalam penelusuran tersebut.
Termasuk di dalamnya apakah usaha tersebut telah mengantongi persetujuan lingkungan.
Rekomendasi dari masyarakat sekitar juga menjadi bagian yang dipertanyakan.
Pengawasan dari instansi terkait setelah izin diterbitkan pun turut disorot.
Isu semakin berkembang ketika menyentuh dugaan penjualan minuman beralkohol di lokasi tersebut.
Pertanyaan diajukan terkait izin resmi penjualan minuman keras yang dimiliki pihak pengelola.
Jenis izin serta golongan minuman yang diperbolehkan juga menjadi perhatian penting.
Hal ini berkaitan erat dengan aturan yang berlaku di wilayah Bojonegoro.
Kesesuaian praktik penjualan minuman beralkohol dengan peraturan daerah juga dipertanyakan.
Selain itu, mekanisme pengawasan dari pemerintah daerah menjadi sorotan publik.
Batasan jam operasional tempat hiburan juga menjadi hal yang dinilai perlu diperjelas.
Semua aspek ini dinilai penting untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum.
Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Kepala DPMPTSP Bojonegoro memberikan jawaban singkat.
Ia belum memberikan penjelasan detail terkait data yang diminta oleh tim media.
“Iya mas… kami cek dulu data-datanya ya,” ujar Budiyanto saat dikonfirmasi.
Jawaban ini pun belum menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan.
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.
Publik berharap adanya keterbukaan informasi dari pemerintah daerah.
Kejelasan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkembang.
Transparansi menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, langkah tegas dinilai perlu segera diambil.
Penegakan aturan diharapkan berjalan secara konsisten tanpa tebang pilih.
Hal ini penting demi menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap regulasi.
Pemerintah daerah pun diharapkan dapat memberikan kepastian dalam waktu dekat. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,