BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada tahun 2026 tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi masyarakat karena sebagian objek pajak bahkan mengalami penurunan nilai pajak terutang.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu menjaga stabilitas kewajiban pajak warga.
Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menyampaikan bahwa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 telah mulai didistribusikan kepada para wajib pajak.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang adil dan tidak memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu, kebijakan yang diambil mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kemampuan ekonomi warga.
Pemerintah berharap masyarakat dapat tetap memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.
“Untuk tahun 2026, PBB-P2 yang telah diterimakan SPPT-nya tidak ada kenaikan. Bahkan ada beberapa yang mengalami penurunan. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Nurul Azizah.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut juga bertujuan menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan kebijakan yang lebih bijak, diharapkan beban pajak tidak menjadi hambatan bagi masyarakat. Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Dukungan masyarakat melalui kepatuhan membayar pajak dinilai sangat penting.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem tarif tunggal atau single tarif.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2025.
Perubahan sistem ini sebenarnya berpotensi memengaruhi besaran pajak pada beberapa objek.
Namun pemerintah daerah telah menyiapkan langkah penyesuaian agar dampaknya tetap terkendali.
“Mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem single tarif sebagaimana arahan pemerintah pusat. Namun melalui kebijakan Bupati yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2024, kami melakukan penyesuaian pada dasar pengenaan pajak di setiap objek sehingga kenaikan tetap bisa dikendalikan dan tidak memberatkan masyarakat,” jelas Yusnita.
Menurutnya, kebijakan penyesuaian tersebut dirancang agar tetap menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan wajib pajak.
Dengan sistem yang lebih terukur, pemerintah berharap masyarakat tetap dapat menjalankan kewajiban pajaknya dengan baik.
Selain itu, penerimaan dari sektor PBB-P2 juga tetap bisa mendukung pembangunan daerah.
Pajak daerah dinilai menjadi salah satu sumber penting dalam pembiayaan pembangunan.
Sebagai informasi, pada tahun 2025 realisasi PBB-P2 Kabupaten Bojonegoro mencapai sekitar Rp47,221 miliar.
Jumlah wajib pajak tercatat sebanyak 760.071 orang yang tersebar di 28 kecamatan.
Data tersebut mencakup 419 desa serta 11 kelurahan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Pemerintah daerah berharap angka kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat terus meningkat di tahun-tahun mendatang. (*)











Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,