GRESIK – Menjelang datangnya Ramadhan 1447 Hijriah, kabar kurang menggembirakan muncul dari kawasan industri Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Ratusan pekerja di pabrik Mie Sedap dilaporkan dirumahkan secara mendadak.
Kebijakan tersebut terjadi hanya tiga hari sebelum bulan suci dimulai.
Situasi ini pun menimbulkan keresahan di kalangan buruh dan keluarga mereka.
Keputusan perumahan itu disebut dilakukan secara sepihak oleh pihak manajemen perusahaan.
Sebagian besar pekerja yang terdampak diketahui berstatus kontrak dan outsourcing.
Mereka mengaku masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) masih berlaku.
Artinya, secara administratif para buruh tersebut masih tercatat sebagai karyawan aktif.
Para pekerja menyebut tidak ada pemberitahuan resmi secara tertulis dari perusahaan.
Tidak ada pertemuan langsung ataupun dialog terbuka sebelum kebijakan diterapkan.
Keputusan dirumahkan disampaikan tanpa penjelasan rinci mengenai alasan perusahaan.
Kondisi ini membuat para buruh merasa kebingungan dan tidak mendapatkan kepastian.
Dampak terbesar yang kini dirasakan adalah hilangnya penghasilan menjelang Ramadan dan Idulfitri.
Selain kebutuhan harian, para buruh juga mengkhawatirkan nasib Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi sebagian besar keluarga pekerja, THR menjadi komponen penting dalam perencanaan keuangan.
Tanpa kepastian pembayaran, beban ekonomi mereka semakin bertambah berat.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Sekjen KSPI Bidang Infokom, Dimas P Wardhana, angkat bicara.
Ia menilai kasus ini kembali memperlihatkan persoalan dalam sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Menurutnya, jika pekerja masih berstatus PKWT, maka hak dan kewajiban harus tetap dipenuhi.
Ia menegaskan perusahaan tidak boleh mengabaikan ketentuan masa kontrak yang berlaku.
“Kalau masih PKWT, seharusnya diselesaikan sesuai masa kontraknya. Hak buruh harus dipenuhi,” tegas Dimas saat dihubungi tim media, Jumat (20/2/2026).
Ia juga menyoroti perlu adanya kepastian hukum bagi para pekerja.
Menurutnya, regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja turut memperluas praktik kontrak dan outsourcing.
Hal tersebut dinilai berpotensi melemahkan perlindungan tenaga kerja.
Lebih lanjut, Dimas mendesak pemerintah segera menyusun regulasi ketenagakerjaan baru.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan tenggat dua tahun terkait UU Cipta Kerja.
Menurutnya, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan buruh.
Ia juga mendorong para pekerja agar membentuk dan bergabung dalam serikat untuk memperkuat posisi tawar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan klarifikasi resmi.
Belum ada keterangan mengenai alasan kebijakan perumahan massal tersebut.
Kepastian mengenai pembayaran hak-hak pekerja, termasuk THR, juga belum disampaikan.
Kasus ini kembali memunculkan perdebatan soal sistem ketenagakerjaan di sektor industri Jawa Timur. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,