LAMONGAN – Salah satu kamar kos di wilayah Brondong Kabupaten Lamongan diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras ilegal.
Menanggapi hal itu, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan bergerak melakukan operasi pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Kegiatan tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman.
Patroli digelar pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali IPDA M. Musyafak, S.H.
Dalam kegiatan patroli, petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai seorang penghuni kos berinisial ACR, perempuan berusia 31 tahun.
Ia diduga menyediakan sekaligus memperjualbelikan minuman beralkohol dari tempat tinggalnya.
Lokasi yang dimaksud berada di Desa Tegalagung, Kecamatan Brondong. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
Unit patroli kemudian menuju tempat kejadian perkara guna melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kamar kos yang dilaporkan warga. Dari hasil pengecekan, dugaan tersebut terbukti benar.
Penghuni kos kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin resmi.
Petugas pun segera mengambil langkah kepolisian dengan mengamankan seluruh barang bukti yang ada.
Ratusan botol miras berbagai merek ditemukan tersimpan di dalam kamar.
Barang-barang tersebut selanjutnya didata untuk proses hukum lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan agar tidak terjadi peredaran lebih luas.
Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya pengamanan tersebut.
Ia menyebut total terdapat 194 botol minuman keras yang berhasil disita dari lokasi.
Jenisnya pun beragam, mulai dari joker, kawa hijau dan ungu, hingga beberapa merek lain. Semua diamankan sebagai barang bukti.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 194 botol minuman keras berbagai jenis yang kami amankan. Di antaranya Joker, Kawa Hijau dan Ungu, Iceland, Exotic, Atlas, Whiskey, Anggur Merah, Singaraja, Newport, Anggur Kolesom, dan Anggur Gingseng,” terang Hamzaid.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan. Polisi akan melakukan proses lanjutan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
Penindakan ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan hal serupa. Aparat memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Peran aktif warga dinilai sangat membantu dalam mengungkap pelanggaran di lingkungan sekitar.
Jika menemukan aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110.
“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan demi menjaga keamanan bersama. Jangan ragu melapor bila mengetahui adanya kegiatan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,