BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama para pemangku kepentingan menggelar Forum Group Discussion (FGD) guna membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis, Rabu (4/2/2026).
Kedua regulasi tersebut yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kebijakan daerah yang berpihak pada kelompok rentan.
Pertemuan dibuka oleh pimpinan rapat dan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh tim narasumber dari Universitas Airlangga (UNAIR).
FGD kemudian dibagi menjadi dua sesi diskusi utama yang masing-masing membahas substansi dari dua Raperda yang sedang disusun.
Seluruh peserta aktif mengikuti diskusi sesuai topik yang telah ditetapkan.
Dalam pemaparannya, tim UNAIR menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Oleh karena itu, keberadaan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dinilai sangat mendesak.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan perlindungan yang menyeluruh dan terpadu.
Raperda tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pemenuhan hak korban, khususnya hak atas perlindungan, pendampingan, serta rehabilitasi.
Selain itu, diatur pula mekanisme penanganan korban secara terpadu, jenis kekerasan yang mendapat perlindungan, serta ruang lingkup upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban.
Dalam regulasi ini juga dijelaskan peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, masyarakat, serta keluarga.
Tak kalah penting, mekanisme pembinaan dan pengawasan turut diatur agar pelaksanaan perlindungan dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
Semua unsur diharapkan terlibat aktif dalam menciptakan sistem perlindungan yang optimal.
FGD kemudian dilanjutkan dengan pembahasan Raperda Kabupaten Layak Anak.
Dalam sesi ini disampaikan bahwa regulasi KLA diperlukan sebagai payung hukum jangka panjang agar pemenuhan hak anak tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah.
Raperda ini diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak di Bojonegoro.
Substansi yang diatur dalam Raperda KLA meliputi definisi dan ruang lingkup pengaturan, penguatan legalitas Forum Anak sebagai sarana partisipasi anak, serta pentingnya sinergi lintas sektor.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, dan media dinilai menjadi kunci keberhasilan implementasi KLA.
Tujuan utama penyusunan Raperda ini adalah mengatur pola dan mekanisme operasional Kabupaten Layak Anak agar berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh program pemenuhan hak anak dapat terlaksana secara sistematis dan konsisten di seluruh wilayah kabupaten.
Pada sesi tanya jawab, perwakilan masyarakat menyampaikan sejumlah masukan penting.
Di antaranya terkait perlunya penegakan sanksi yang tegas bagi pelaku kekerasan, penguatan upaya pencegahan pernikahan anak, serta kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan.
Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa sanksi pidana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Oleh karena itu, pengaturan dalam Raperda lebih difokuskan pada sanksi administratif dan sosial guna menghindari tumpang tindih regulasi.
Terkait rumah aman, disampaikan bahwa fasilitas tersebut tersedia, namun informasinya bersifat terbatas demi menjaga keamanan korban.
Masukan lainnya disampaikan oleh perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan yang mengusulkan agar aspek ketenagakerjaan turut mendapat dasar hukum dalam Raperda.
Sementara itu, perwakilan LSM menekankan pentingnya penguatan Forum Anak hingga tingkat kecamatan dan desa agar partisipasi anak dapat berjalan optimal.
Ditargetkan, pada akhir tahun 2026 Forum Anak di Kabupaten Bojonegoro dapat aktif dan berfungsi maksimal mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.
Hal ini diharapkan dapat memperkuat peran anak sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek kebijakan.
Sebagai kesimpulan, seluruh peserta FGD sepakat bahwa Raperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan serta Raperda Kabupaten Layak Anak merupakan regulasi yang sangat penting dan mendesak.
Seluruh masukan yang disampaikan akan digunakan sebagai bahan penyempurnaan agar Raperda selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Kegiatan FGD kemudian ditutup oleh pimpinan rapat.
Diharapkan hasil diskusi ini dapat ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku, hingga kedua Raperda tersebut resmi ditetapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,