BOJONEGOROtimes.Id – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan menggelar kegiatan pengendalian serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.
Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Patroli difokuskan pada sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Lamongan.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H.
Selama pelaksanaan patroli, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Unit patroli langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya beberapa warung serta sebuah kafe yang terbukti menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan yang sah.
Di salah satu lokasi, yakni Cafe MM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol. Seluruhnya diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal.
Dari Cafe MM, petugas menyita 8 botol Bir Bintang, 5 botol Guinness, serta 10 botol Arak Bali.
Selain itu, di beberapa warung lainnya juga ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol.
Total barang bukti yang diamankan meliputi Bir Bintang, Arak Bali, Anggur Merah, hingga minuman keras tradisional.
Semua temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas.
Secara rinci, dari warung-warung tersebut petugas mengamankan 16 botol Bir Bintang, 21 botol Arak Bali, dan 12 botol Anggur Merah.
Selain itu turut disita 1 botol Arak, 1 botol Kawa-kawa, serta 2 botol Guinness. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan.
Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya melakukan penyitaan, petugas juga mendata identitas para pemilik warung dan kafe.
Kepada para pemilik usaha, petugas memberikan peringatan serta edukasi.
Edukasi tersebut menekankan bahaya konsumsi minuman keras bagi kesehatan dan keamanan lingkungan.
Terlebih lagi, miras kerap dikaitkan dengan tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika.
Kasat Samapta Polres Lamongan, AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Ia mengimbau para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari instansi terkait.
“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan,” tegasnya.
Polres Lamongan memastikan kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal.
Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan tertib dapat terus terjaga.
Polres Lamongan berkomitmen menciptakan wilayah yang bebas dari gangguan kamtibmas. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,