Sat Samapta Polres Lamongan Tindak Warung dan Kafe Jual Miras Ilegal

BOJONEGOROtimes.Id – Dalam upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Unit Patroli Sat Samapta Polres Lamongan menggelar kegiatan pengendalian serta pengawasan peredaran minuman beralkohol.

‎Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 24 Januari, mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.

‎Patroli difokuskan pada sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Lamongan.

‎Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

‎Kegiatan patroli dipimpin langsung oleh Kanit Turjawali Sat Samapta Polres Lamongan, IPDA M. Musyafak, S.H.

‎Selama pelaksanaan patroli, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi.

‎Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan. Unit patroli langsung menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan pengecekan.

‎Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan adanya beberapa warung serta sebuah kafe yang terbukti menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi perizinan yang sah.

‎Di salah satu lokasi, yakni Cafe MM, petugas mengamankan sejumlah barang bukti.

‎Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis minuman beralkohol. Seluruhnya diduga kuat diperjualbelikan secara ilegal.

‎Dari Cafe MM, petugas menyita 8 botol Bir Bintang, 5 botol Guinness, serta 10 botol Arak Bali.

‎Selain itu, di beberapa warung lainnya juga ditemukan berbagai jenis minuman beralkohol.

‎Total barang bukti yang diamankan meliputi Bir Bintang, Arak Bali, Anggur Merah, hingga minuman keras tradisional.

‎Semua temuan tersebut langsung diamankan oleh petugas.

‎Secara rinci, dari warung-warung tersebut petugas mengamankan 16 botol Bir Bintang, 21 botol Arak Bali, dan 12 botol Anggur Merah.

‎Selain itu turut disita 1 botol Arak, 1 botol Kawa-kawa, serta 2 botol Guinness. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Lamongan.

‎Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎Tidak hanya melakukan penyitaan, petugas juga mendata identitas para pemilik warung dan kafe.

‎Kepada para pemilik usaha, petugas memberikan peringatan serta edukasi.

‎Edukasi tersebut menekankan bahaya konsumsi minuman keras bagi kesehatan dan keamanan lingkungan.

‎Terlebih lagi, miras kerap dikaitkan dengan tindak kriminal dan penyalahgunaan narkotika.

‎Kasat Samapta Polres Lamongan, AKP Yossy Eka Prasetya Suwandana, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat.

‎Ia mengimbau para pelaku usaha agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi dari instansi terkait.

‎“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk patuh terhadap aturan serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan,” tegasnya.

‎Polres Lamongan memastikan kegiatan patroli dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

‎Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal.

‎Dengan sinergi antara polisi dan masyarakat, diharapkan lingkungan yang aman dan tertib dapat terus terjaga.

‎Polres Lamongan berkomitmen menciptakan wilayah yang bebas dari gangguan kamtibmas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *