BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja pada Selasa (21/01/2026) dengan pembahasan dua isu strategis yang menyangkut pengelolaan aset publik.
Agenda tersebut meliputi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan SDN Setren III, Kecamatan Ngasem.
Kedua persoalan dinilai membutuhkan pengawasan serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam pembahasan pemanfaatan TKD Desa Belun, Komisi A menegaskan pentingnya pengelolaan aset desa yang mengedepankan ketertiban administrasi, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Aset desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan desa, namun tetap memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan.
“Pengelolaan TKD harus memberikan manfaat ekonomi bagi desa tanpa meninggalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar anggota Komisi A dalam rapat tersebut.
Komisi A juga mengingatkan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait agar setiap bentuk pemanfaatan maupun kerja sama atas TKD dilakukan melalui prosedur yang sah.
Seluruh dokumen pendukung harus lengkap dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.
DPRD, melalui Komisi A, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan demi memastikan pengelolaan aset desa benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami tidak ingin aset desa menjadi sumber masalah, justru harus menjadi kekuatan ekonomi bagi warga,” tegasnya.
Selain isu TKD, rapat kerja turut menyoroti pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah SDN Setren III di Kecamatan Ngasem.
Komisi A menilai persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh karena menyangkut aset pendidikan yang sangat vital.
Kepastian hukum atas lahan sekolah dinilai penting agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar dan kenyamanan lingkungan pendidikan.
“Tanah sekolah adalah aset strategis yang harus dilindungi demi keberlangsungan layanan pendidikan,” ungkap anggota Komisi A.
Untuk itu, Komisi A mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan lahan, serta membuka ruang mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa.
Penyelesaian diharapkan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPRD menekankan bahwa kepentingan pendidikan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penyelesaian.
“Kami berharap persoalan ini segera tuntas tanpa merugikan dunia pendidikan,” katanya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,