Komisi A DPRD Bojonegoro Kawal Aset Desa dan Sekolah, TKD Belun hingga Sengketa SDN Setren Disorot

BOJONEGOROtimes.Id – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja pada Selasa (21/01/2026) dengan pembahasan dua isu strategis yang menyangkut pengelolaan aset publik.

‎Agenda tersebut meliputi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Belun, Kecamatan Temayang, serta penanganan pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan SDN Setren III, Kecamatan Ngasem.

‎Kedua persoalan dinilai membutuhkan pengawasan serius karena berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

‎Dalam pembahasan pemanfaatan TKD Desa Belun, Komisi A menegaskan pentingnya pengelolaan aset desa yang mengedepankan ketertiban administrasi, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

‎Aset desa diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan pendapatan desa, namun tetap memperhatikan aspek legalitas dan keberlanjutan.

‎“Pengelolaan TKD harus memberikan manfaat ekonomi bagi desa tanpa meninggalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari,” ujar anggota Komisi A dalam rapat tersebut.

‎Komisi A juga mengingatkan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait agar setiap bentuk pemanfaatan maupun kerja sama atas TKD dilakukan melalui prosedur yang sah.

‎Seluruh dokumen pendukung harus lengkap dan sesuai aturan agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.

‎DPRD, melalui Komisi A, menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan demi memastikan pengelolaan aset desa benar-benar berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

‎“Kami tidak ingin aset desa menjadi sumber masalah, justru harus menjadi kekuatan ekonomi bagi warga,” tegasnya.

‎Selain isu TKD, rapat kerja turut menyoroti pengaduan masyarakat terkait sengketa tanah SDN Setren III di Kecamatan Ngasem.

‎Komisi A menilai persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh karena menyangkut aset pendidikan yang sangat vital.

‎Kepastian hukum atas lahan sekolah dinilai penting agar tidak mengganggu aktivitas belajar mengajar dan kenyamanan lingkungan pendidikan.

‎“Tanah sekolah adalah aset strategis yang harus dilindungi demi keberlangsungan layanan pendidikan,” ungkap anggota Komisi A.

‎Untuk itu, Komisi A mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera menelusuri dokumen kepemilikan, riwayat penggunaan lahan, serta membuka ruang mediasi dengan pihak-pihak yang bersengketa.

‎Penyelesaian diharapkan dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎DPRD menekankan bahwa kepentingan pendidikan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah penyelesaian.

‎“Kami berharap persoalan ini segera tuntas tanpa merugikan dunia pendidikan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *