LAMONGAN – Polsek Sukodadi bersama Forkopimcam dan perangkat Desa Sukodadi menggelar kegiatan penyerahan Surat Imbauan terkait penghentian penjualan minuman keras (miras) di sejumlah warung dan kafe yang berada di wilayah hukum Polsek Sukodadi, Kamis (11/12/2025).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Dalam pelaksanaannya, petugas turun langsung menyambangi beberapa lokasi usaha yang diduga menjual miras.
Melalui surat imbauan tersebut, pemilik warung dan kafe diminta segera menghentikan aktivitas penjualan miras karena dapat menimbulkan kerawanan sosial, seperti pertikaian maupun tindak kriminal lainnya.
Selain memberikan imbauan tertulis, petugas juga menyampaikan pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan.
Polsek Sukodadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan pendekatan humanis yang mengutamakan pencegahan.
Namun apabila imbauan tidak dipatuhi, tindakan hukum akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan mendapatkan tanggapan positif dari warga serta para pemilik usaha.
Polsek Sukodadi bersama instansi terkait berkomitmen terus menjaga stabilitas kamtibmas demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,