LAMONGAN – Pemerintah Kabupaten Lamongan kembali menjadi sorotan. Bukan karena prestasi, melainkan alokasi anggaran yang dianggap “menguras APBD” demi belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan.
Nilainya tak main-main, menembus angka lebih dari Rp 1 miliar hanya untuk dua paket kegiatan publikasi.
Data ini terungkap melalui sistem Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2025 milik Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan.
Paket pertama (kode RUP 57140909) menganggarkan Rp 32 juta untuk 16 baliho kehumasan, masing-masing seharga Rp 2 juta.
Kegiatan ini berlokasi di Jl. Basuki Rahmat No. 97 Lamongan dan dijadwalkan tuntas dalam waktu satu bulan Mei 2025.
Yang lebih mencengangkan, paket kedua (kode RUP 57127925) dialokasikan senilai Rp 985 juta, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Dana ini rencananya akan digunakan untuk jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan, dan berlangsung selama sembilan bulan, dari Maret hingga Desember 2025.
Meski menyerap dana miliaran, proyek ini justru dikategorikan tanpa dampak keberlanjutan dari sisi ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Padahal, publik berharap setiap rupiah dari APBD bisa berdampak luas dan konkret, bukan sekadar membayar pemotretan atau penayangan iklan.
Ironisnya, hingga berita ini ditulis, Kepala Diskominfo Lamongan, Sugeng Widodo belum memberikan penjelasan resmi soal tujuan, rincian kegiatan, maupun manfaat yang ingin dicapai.
Publik pun mulai mempertanyakan: Apakah proyek ini benar-benar prioritas? Atau justru hanya ajang “pemborosan kreatif” yang dibungkus dalam nama publikasi? (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,