Wabup Pastikan Pemkab Bojonegoro Serius Tangani Dampak Bendungan Karangnongko

BOJONEGOROtimes.Id – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah bersama tim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menggelar mediasi dengan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, pada Senin 5 Mei 2025, membahas penanganan Dampak Sosial Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko.

Pendamping warga, Panuri, mengungkapkan bahwa seluruh persyaratan ganti rugi telah diserahkan, namun tindak lanjutnya terhenti. Setelah audiensi ke DPR RI, pertemuan lanjutan di kantor DPR menghasilkan pemaparan tuntutan dan nilai kerohiman yang diharapkan warga.

Kekhawatiran utama warga adalah waktu pembersihan lahan relokasi.

Sudah waktunya pembersihan lapangan, takutnya kalau tidak bisa saat ini, terancam tahun ini tidak bisa cocok tanam lagi. Sudah dua tahun kami tidak bisa bercocok tanam. Jika saat ini masyarakat tidak bisa membersihkan lokasi baru, berarti terancam tiga tahun tidak bisa bercocok tanam,” ujar Panuri.

‎Panuri menegaskan penyerahan semua dokumen ke kantor Pusda dan mempertanyakan lambatnya proses di tingkat kabupaten setelah pendelegasian kewenangan dari Gubernur Jawa Timur.

‎”Bola sudah di Bojonegoro, kenapa lambat? Padahal kalau sudah menerima pendelegasian dari Gubernur, maksimal lima hari Bupati harus membentuk Satgas. Ini ada sumbatan-sumbatan di mana kok sehingga tidak bisa.

Ia berharap Wakil Bupati dapat memastikan realisasi pembersihan lahan segera setelah pembentukan tim. Panuri juga menyampaikan legalitas pengelolaan hutan kemasyarakatan warga, data penggarap terdampak, identifikasi tanaman, dan peta sebaran pengelola kawasan yang telah diserahkan.

‎Transparansi dan keadilan dalam penilaian ganti rugi melalui pelibatan warga juga ditekankan.
‎Wakil Bupati Nurul Azizah menyatakan kedatangannya untuk menindaklanjuti proyek Karangnongko dan menjelaskan tahapan yang telah dilalui. Terkait pencairan dana kerohiman, “Pemkab berupaya menyesuaikan dengan regulasi, termasuk meminta persetujuan pendelegasian dari Gubernur.
Kepala PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, merinci tahapan penanganan dampak sosial sesuai persetujuan Gubernur, meliputi persiapan, pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penilaian oleh pihak independen sesuai Perpres 78, dan administrasi. Ia menegaskan komitmen Pemkab untuk menelusuri dokumen warga.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro menekankan bahwa pemberian dana kerohiman harus sesuai aturan dan akan mengkaji fakta yuridis agar penyaluran tidak melanggar hukum. Kejaksaan mendukung percepatan proses dengan tetap mengedepankan kehati-hatian dan kepatuhan hukum.

Wakil Bupati Nurul Azizah berharap pertemuan ini menghasilkan solusi terbaik agar pembersihan lahan segera terlaksana dan tidak memperburuk kondisi ekonomi warga terdampak. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *