‎Wabup Bojonegoro Tegaskan Warga Miskin dan Pekerja Rentan Tercover BPJS Ketenagakerjaan

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, salah satunya dengan mendaftarkan 153 ribu warga miskin dan pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak tahun 2024.

‎Hal ini ditegaskan oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dalam apel pagi pada Rabu, 7 Mei 2025. Dengan kepesertaan ini, warga yang terdaftar berhak atas santunan kematian sebesar Rp 42 juta.

‎Terkait dengan santunan duka, Wakil Bupati Nurul Azizah menjelaskan bahwa Bupati Setyo Wahono telah melakukan pertemuan dengan DPRD Bojonegoro. Hasilnya, alokasi santunan duka tidak dapat dimasukkan dalam Belanja Tidak Terduga (BTT) di APBD karena sifatnya yang tidak mendesak dan darurat, serta adanya catatan audit dari Inspektorat tahun 2025.

‎Sebagai perbandingan, beberapa daerah seperti Kota Surabaya dan Kabupaten Blitar mengalokasikan anggaran santunan duka bagi warga yang terdampak bencana.

‎Wakil Bupati Nurul Azizah juga menyampaikan bahwa sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Pemkab Bojonegoro telah menganggarkan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2024.

‎Program ini menyasar 54 ribu Kepala Keluarga (KK) kategori miskin dan pekerja rentan, termasuk ketua RT/RW, marbot, takmir masjid, guru PAUD, dan lainnya. Sehingga, total sekitar 153 ribu warga telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang pembayarannya ditanggung oleh Pemkab sejak tahun 2024.

‎Menanggapi desakan pencairan dana santunan duka, Wakil Bupati Nurul Azizah menyatakan bahwa Pemkab Bojonegoro terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Negeri, DPRD, dan Kemendagri, untuk mencari landasan hukum yang tepat dalam pengalokasian anggaran tersebut.

‎Lebih lanjut, Pemkab Bojonegoro membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan aduan, kritik, dan saran melalui berbagai saluran komunikasi yang tersedia.

‎Saluran-saluran tersebut antara lain program “Ngobrol Bareng Pak Bupati (NGOPI)” setiap hari Rabu, dialog interaktif setiap tanggal 17 di kantor Pemkab, serta layanan pengaduan melalui aplikasi perpesanan. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *