Surat Edaran Untuk Pemasangan Bendera Merah Putih, Desa di Bojonegoro Ini Tidak Mengindahkan

BOJONEGOROtimes.Id – Miris, Kepala Desa Duyungan, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, disinyalir tidak mengindahkan serta tidak mematuhi intruksi yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke- 79 tahun.

Hal tersebut dapat dilihat dari tidak adanya pemasangan bendera sang saka Merah Putih serta semarak umbul-umbul bahkan sekedar banner ucapan HUT RI ke- 79 juga tidak nampak terpasang.

Diketahui Mensesneg Pratikno telah mengeluarkan surat edaran terkait intruksi dari pusat nomor: B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 tertanggal 2Juli 2024 yang ditanda tangani secara langsung oleh Pratikno Menteri Asli kelahiran Kabupaten Bojonegoro itu.

Dalam surat edaran tersebut Istana Presiden melalui Mensesneg menginstruksikan kepada seluruh jajaran instansi pemerintahan baik tingkat pusat sampai desa agar turut menyemarakkan HUT RI ke- 79 melalui pemasangan umbul-umbul hingga kegiatan positif lainnya dalam mengisi hari kemerdekaan.

Adapun isi surat edaran dan intruksi dari Mensesneg terkait peringatan HUT RI ke- 79 adalah sebagai berikut :

Sehubungan dengan hal tersebut dan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024, kami mengajak Bapak lbu untuk dapat turut serta berpartisipasi dengan melaksanakan hal-hal antara lain sebagai berikut :

1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak lbu secara serentak pada kesempatan pertama. Penggunaan logo HUT ke-79 Kemerdekaan Rl tahun 2024 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (https ://www.setneg. go. id).

2. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-79 Kemerdekaan Rl Tahun 2024 ke dalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/suvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain-lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing.

3. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus2024.

4. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan.

5. Pada tanggal 17 Agustus 2024 pukul 10.17 s.d. 10.20 WlB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan secara serentak di berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.

6. Untuk mendukung pelaksanaan pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dikumandangkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *