LAMONGAN – Pada hari Selasa, 25 Maret 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan menggelar operasi penertiban yang menyasar dua titik lokasi strategis di wilayahnya.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi seluruh warga.
Titik pertama yang menjadi sasaran adalah sepanjang Jalan Lintas Utara (JLU) Lamongan, yang dikenal sebagai salah satu jalur utama dengan aktivitas perdagangan kaki lima (PKL) yang cukup tinggi.
Dalam operasi ini, petugas Satpol PP memberikan teguran lisan secara persuasif kepada para PKL yang kedapatan berjualan di area yang tidak diperuntukkan.
Langkah ini diambil sebagai upaya preventif, dengan harapan para PKL dapat memahami pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.
”Kami mengimbau kepada para PKL untuk tidak lagi berjualan di bahu jalan atau trotoar, karena hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki. Kami memahami bahwa mereka mencari nafkah, tetapi kami juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum,” ujar seorang petugas Satpol PP yang terlibat dalam operasi tersebut.
Selanjutnya, operasi penertiban menyasar Jalan Laras Liris Lamongan, di mana petugas fokus pada penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), khususnya anak jalanan (anjal).
Dalam operasi ini, sebanyak 7 anjal diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Lamongan untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi mereka dari potensi eksploitasi dan memberikan mereka kesempatan untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.
”Anak-anak ini rentan terhadap berbagai risiko, seperti eksploitasi, kekerasan, dan masalah kesehatan. Kami ingin memberikan mereka pembinaan dan pendampingan agar mereka dapat kembali ke jalan yang benar,” jelas seorang petugas perlindungan anak yang turut serta dalam operasi tersebut.
Operasi penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lamongan Nomor 4 Tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Perda Kabupaten Lamongan Nomor 14 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL.
Kedua perda ini menjadi landasan hukum bagi Satpol PP dalam menjalankan tugasnya untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum di wilayah Kabupaten Lamongan.
”Kami berharap, dengan adanya operasi penertiban ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban umum semakin meningkat. Kami juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Lamongan.
Operasi penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP Kabupaten Lamongan dalam menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur.
Satpol PP berencana untuk terus melakukan operasi serupa di berbagai titik lokasi lain di wilayah Kabupaten Lamongan, dengan harapan dapat menciptakan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan daerah. (ans)