Rapat DPRD Bojonegoro Terkait Perizinan PT Sata Tech Indonesia

BOJONEGOROtimes.Id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melaksanakan Rapat Kerja Gabungan pada Selasa, 4 Februari 2025. Rapat yang dilangsungkan di ruang Banggar gedung DPRD ini melibatkan komisi A dan C.

Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Bojonegoro, Mitro’atin, dan mengundang berbagai pihak terkait, untuk membahas isu penting mengenai perizinan dan dugaan pencemaran udara yang melibatkan PT. Sata Tech Indonesia.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Yusnita Liasari menegaskan bahwa izin mendirikan bangunan yang diajukan oleh PT. Sata Tech Indonesia adalah untuk keperluan gudang saja.

“IMB-nya untuk gudang, kami sudah sampaikan agar Sata Tech mengajukan alih fungsi tidak hanya untuk gudang.” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, Dra. Sri Nurma Arifa mengungkapkan adanya kelemahan dalam sistem pemantauan lingkungan di bawah Undang-Undang Cipta Kerja.

Kepala Desa Sukowati, Amirohadi mengungkapkan ketidakpahaman terhadap detail operasional PT. Sata Tech, namun ia mengapresiasi kehadiran investor yang dapat membantu ekonomi desanya.

“Saya sangat berterima kasih kalau ada investor masuk ke desa kami untuk meningkatkan ekonomi bagi warga.” ucapnya.

Rapat ini bertujuan untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dan agar DPRD Bojonegoro dapat terus mengawal proses perizinan serta kelengkapan dokumen lingkungan PT. Sata Tech Indonesia. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *