BOJONEGOROtimes.Id – Pada Selasa (04/02/2025), Rapat Kerja (Raker) Gabungan Pimpinan DPRD Bojonegoro bersama Komisi A dan D digelar, di ruang Banggar Gedung DPRD Bojonegoro. Rapat ini bertujuan untuk membahas tindak lanjut tuntutan ganti rugi tanah warga yang terletak di Jalan Pemuda, Kelurahan Ngrowo, Kecamatan Bojonegoro.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro Mitro’atin, yang didampingi oleh Ketua Komisi D, Imam Sholikin.
Hadir dalam rapat, perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKP-CK), Kantor Pertanahan ATR/BPN Bojonegoro, Camat Bojonegoro, Lurah Ngrowo, serta perwakilan warga terdampak.
Mitro’atin menjelaskan, bahwa dasar pembayaran ganti rugi akan mengacu pada dokumen yang dikeluarkan oleh desa, dan pentingnya pencocokan data sebelum penerbitan dokumen penting.
“Kami menyadari bahwa mungkin DPRD tidak bisa memberikan kepuasan, namun kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Basuki Riyanto dari BPN menekankan bahwa proses pengadaan tanah membutuhkan kepastian subjek dan objek untuk penilaian oleh tim appraisal.
Luluk Alifah selaku Kepala BPKAD Bojonegoro, menyoroti pentingnya pengaturan anggaran dan kolaborasi antar instansi, memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada. (Az)