LAMONGAN – Menjelang pengesahan warga baru Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), jajaran Polres Lamongan mengintensifkan kegiatan patroli dan penindakan kendaraan berknalpot brong guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Operasi tersebut digelar pada Sabtu malam, 5 Juli 2025.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H., memimpin langsung kegiatan yang turut melibatkan Wakapolres KOMPOL I Made Prawira Wibawa S., S.T., S.I.K., M.I.K., Kabag Ops KOMPOL Budi Santoso, S.H., M.H., para Pejabat Utama (PJU) Polres Lamongan, serta personel dari polsek jajaran.
Rangkaian kegiatan diawali dengan apel persiapan di Mapolres Lamongan, kemudian dilanjutkan dengan operasi di sejumlah titik rawan, seperti Pasar Burung, SP4 Pagerwojo Jalan Pahlawan, kawasan Alun-alun Lamongan, Jalan Lamongrejo, JLU, serta wilayah hukum Polsek Deket, Tikung, dan Karangbinangun.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan total 59 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis.
Rinciannya, 50 kendaraan diamankan oleh Polres Lamongan, 3 kendaraan oleh Polsek Deket, 4 kendaraan oleh Polsek Tikung, dan 2 kendaraan oleh Polsek Karangbinangun.
Kapolres Lamongan menegaskan, penertiban knalpot brong ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban masyarakat serta menciptakan rasa aman, terutama menjelang kegiatan pengesahan warga baru PSHT.
”Kami ingin memastikan kegiatan pengesahan PSHT berlangsung aman dan tertib. Oleh karena itu, penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis terus kami lakukan agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Kapolres.
Polres Lamongan juga mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengguna kendaraan bermotor, untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan serta mengganggu kenyamanan publik. (ans)