LAMONGAN – Sebagai upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus mendengarkan secara langsung keluhan serta masukan dari para pelaku jasa layanan antar, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan mengadakan kegiatan ‘Jumat Curhat’ bersama Komunitas Delivery Order.
Acara yang berlangsung pada Jumat pagi, 11 April 2025 di ruang tunggu Satreskrim Polres Lamongan ini dipimpin oleh Kepala Bagian Operasional (KBO) Satreskrim Polres Lamongan, Inspektur Polisi Satu (IPTU) M. Yusuf Efendi, S.T., M.M., didampingi oleh Kepala Unit (Kanit) II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim, Inspektur Polisi Dua (IPDA) MITRO.R, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, IPTU M. Yusuf Efendi menyampaikan bahwa inisiatif ‘Jumat Curhat’ ini bertujuan untuk membangun komunikasi yang efektif antara pihak kepolisian dan masyarakat, khususnya para pekerja di sektor pengiriman.
”Kegiatan ini menjadi wadah untuk menampung aspirasi, keluhan, sekaligus memberikan pemahaman hukum yang relevan dengan tantangan yang sering dihadapi oleh para pengemudi layanan antar,” jelasnya.
Salah satu topik utama yang menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut adalah persoalan maraknya orderan fiktif yang kerap kali merugikan para pengemudi.
Menanggapi hal ini, pihak kepolisian mengimbau para pengemudi untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima pesanan. Disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pemesan jika ditemukan adanya kejanggalan.
Selain itu, muncul pula pertanyaan mengenai legalitas mengunggah foto terduga pelaku orderan fiktif di media sosial.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak diperbolehkan karena berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait kekhawatiran pengiriman pada malam hari, terutama ke luar wilayah Lamongan, dan potensi risiko keamanan, pihak kepolisian mengingatkan para pengemudi untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menerima order.
Jika merasa tidak aman atau memerlukan bantuan, masyarakat diimbau untuk segera menghubungi layanan kepolisian melalui nomor darurat 110, di mana Satreskrim Polres Lamongan siap siaga 24 jam.
Dalam sesi tanya jawab, dibahas pula situasi ketika pengemudi diminta mengirimkan barang oleh pelanggan, namun belakangan diketahui bahwa barang tersebut adalah barang ilegal.
Menanggapi hal ini, Satreskrim menyarankan agar setiap pengemudi menyimpan seluruh percakapan dengan pelanggan, terutama yang berkaitan dengan jenis dan isi barang yang akan dikirim.
”Bukti percakapan tersebut dapat menjadi dasar perlindungan hukum bagi pengemudi apabila timbul permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Kegiatan ‘Jumat Curhat’ ini mendapatkan sambutan positif dari para anggota komunitas Delivery Order. Mereka merasa sangat terbantu dan mendapatkan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara dan pekerja di sektor jasa pengiriman. (ans)