Polres Bojonegoro Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Pelaku Dibekuk dalam Operasi Sikat Semeru 2025

BOJONEGOROtimes.Id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

‎Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, tim Satreskrim berhasil mengungkap tiga kasus curanmor di wilayah hukum Bojonegoro dan menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama.

‎Capaian ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).

‎AKBP Afrian menjelaskan, operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, itu difokuskan pada pemberantasan kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.

‎“Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan modus yang berbeda-beda. Semua ini berkat kerja keras anggota Satreskrim yang terus melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif,” tutur Kapolres di hadapan awak media.

‎Rincian Kasus yang Terungkap:

‎- Kasus pertama terjadi di bawah Jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, pada Senin (13/10/2025) malam.

‎Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel saat berbelanja di minimarket.

‎- Kasus kedua terjadi di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jalan Panglima Polim, pada Minggu (26/10/2025).

‎Modus pelaku cukup licik, yakni berpura-pura akrab dengan korban untuk mendapatkan kunci motor yang disimpan di dalam tas.

‎Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut. Polisi juga berhasil meringkus seorang penadah yang menerima hasil curian itu.

‎- Kasus ketiga terungkap di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, pada Selasa (5/11/2025) dini hari.

‎Pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan menuntun sepeda motor keluar. Berkat penyelidikan intensif, tim Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

‎Empat pelaku yang kini ditahan di Polres Bojonegoro adalah:

‎- WHN (27), warga Cepu, Kabupaten Blora

‎- MAP (25), warga Semarang Utara, Kota Semarang

‎- MKN (24), warga Bintaro, Jakarta Selatan

‎- H (45), warga Pandantoyo, Bojonegoro

‎Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

‎Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan dan memperkuat kegiatan patroli di wilayah rawan curanmor.

‎“Kami berkomitmen menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami,” ujar AKBP Afrian.

‎Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci di motor, serta menggunakan pengaman ganda.

‎Polres Bojonegoro, lanjutnya, akan terus menjalin sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dari aksi kejahatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *