BOJONEGOROtimes.Id – Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Melalui Operasi Sikat Semeru 2025, tim Satreskrim berhasil mengungkap tiga kasus curanmor di wilayah hukum Bojonegoro dan menangkap empat orang tersangka yang diduga sebagai pelaku utama.
Capaian ini diumumkan langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Afrian Satya Permadi, S.H., S.I.K., M.I.K., saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Selasa (11/11/2025).
AKBP Afrian menjelaskan, operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025, itu difokuskan pada pemberantasan kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Selama pelaksanaan operasi, kami berhasil mengungkap tiga kasus curanmor dengan modus yang berbeda-beda. Semua ini berkat kerja keras anggota Satreskrim yang terus melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif,” tutur Kapolres di hadapan awak media.
Rincian Kasus yang Terungkap:
- Kasus pertama terjadi di bawah Jembatan Sosrodilogo, Desa Trucuk, pada Senin (13/10/2025) malam.
Pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih menempel saat berbelanja di minimarket.
- Kasus kedua terjadi di area parkir Bojonegoro Water Sport (BWS), Jalan Panglima Polim, pada Minggu (26/10/2025).
Modus pelaku cukup licik, yakni berpura-pura akrab dengan korban untuk mendapatkan kunci motor yang disimpan di dalam tas.
Setelah berhasil, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut. Polisi juga berhasil meringkus seorang penadah yang menerima hasil curian itu.
- Kasus ketiga terungkap di Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, pada Selasa (5/11/2025) dini hari.
Pelaku membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu dan menuntun sepeda motor keluar. Berkat penyelidikan intensif, tim Satreskrim akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Empat pelaku yang kini ditahan di Polres Bojonegoro adalah:
- WHN (27), warga Cepu, Kabupaten Blora
- MAP (25), warga Semarang Utara, Kota Semarang
- MKN (24), warga Bintaro, Jakarta Selatan
- H (45), warga Pandantoyo, Bojonegoro
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres menegaskan, jajarannya akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan jalanan dan memperkuat kegiatan patroli di wilayah rawan curanmor.
“Kami berkomitmen menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberhasilan ini juga berkat kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kami,” ujar AKBP Afrian.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada saat memarkir kendaraan, tidak meninggalkan kunci di motor, serta menggunakan pengaman ganda.
Polres Bojonegoro, lanjutnya, akan terus menjalin sinergi dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dari aksi kejahatan. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,