‎Pemkab Bojonegoro Perkuat Tata Kelola Pengadaan Sesuai Arahan KPK

BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik atau good governance.

‎Sebagai wujud komitmen ini, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk secara konsisten melakukan konsolidasi paket pengadaan langsung sesuai dengan arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

‎Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Nurul Azizah dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Hasil Evaluasi Input Data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun 2025 yang berlangsung selama dua hari, Kamis (24/4/2025) dan Jumat (25/4/2025) di Ruang Angling Dharma.

‎Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Nurul Azizah menyampaikan visi dan misi Bupati Setyo Wahono. Ia menekankan bahwa untuk pengadaan yang bersifat mendesak dan menjadi prioritas utama demi kepentingan masyarakat, OPD perlu menyampaikan nota dinas kepada Bupati.

‎Wabup menjelaskan, perubahan struktur APBD Bojonegoro tahun 2025. APBD induk yang semula sebesar Rp 7,9 triliun mengalami penyesuaian setelah audit BPK terhadap Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SilPa) tahun 2024 menunjukkan angka Rp 2 triliun, yang sebelumnya diperkirakan Rp 2,2 triliun. Dengan demikian, total APBD menjadi Rp 7,6 triliun.

‎”Kita telah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 1,9 triliun, termasuk efisiensi perjalanan dinas. Anggaran yang diajukan saat ini adalah yang benar-benar prioritas untuk mendukung berbagai program dan dapat direalisasikan,” ungkapnya.

‎Saat ini, Pemkab Bojonegoro tengah fokus pada 9.054 paket pengadaan langsung (PL) yang datanya diambil dari RUP per tanggal 8 April 2025. Namun, evaluasi yang dilakukan oleh Inspektorat dan BPBJ menemukan adanya beberapa kegiatan yang metode pengadaannya belum sesuai.

‎Wabup menekankan, seluruh proses pengadaan harus selalu mengikuti arahan KPK dan tertib administrasi sejak perencanaan anggaran.

‎Setelah evaluasi bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta staf yang membantu dalam input RUP pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), perbaikan metode pengadaan akan segera dilakukan dan dikoordinasikan dengan Pengguna Anggaran (PA).

‎Poin penting lain yang ditekankan Wabup adalah perlunya pengelompokan atau konsolidasi paket pengadaan yang sejenis dengan mempertimbangkan efektivitas, kemudahan, dan ketersediaan pasar.

‎Sebagai contoh, jika terdapat beberapa paket pekerjaan drainase di satu desa yang berdekatan dan memiliki potensi aliran yang sama, maka perlu dikaji kemungkinan untuk menggabungkannya menjadi satu paket.

‎”Hal ini saya sampaikan kepada seluruh Kepala OPD, karena KPK akan terus memantau perkembangan ini. Hasil konsolidasi ini nantinya akan diimplementasikan pada Perubahan APBD (P-APBD),” jelasnya.

‎Sinkronisasi antara perencanaan dan pelaksanaan kegiatan belanja daerah juga menjadi perhatian utama Wabup bagi seluruh OPD.

‎Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh OPD telah menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta memahami mekanisme pencatatan pembelian langsung dan swakelola melalui aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).

‎“Dengan kondisi ini, saya harap Bapak/Ibu segera melakukan penyesuaian, karena dalam pemantauan MCP (Monitoring Center for Prevention) KPK akan ada pembaruan perkembangan. Oleh karena itu, mari kita rencanakan pengadaan sebaik mungkin dan melakukan konsolidasi paket pekerjaan jika memungkinkan,” tutur Wabup.

‎Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Bojonegoro, David Yudha, menambahkan bahwa terkait penginputan data, Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran (PA) memiliki tanggung jawab untuk memonitor Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

‎Hal ini penting untuk menghindari kesalahan dalam pemilihan metode pengadaan.

‎”Perlu dipahami perbedaan antara pengadaan langsung dan penunjukan langsung. Pengadaan langsung berlaku untuk nilai paket kurang dari atau sama dengan Rp 200 juta atau melalui e-Purchasing. Sementara penunjukan langsung tidak terbatas nilainya, namun hanya diperuntukkan bagi paket pengadaan dengan kondisi tertentu. Perkembangan dan kepatuhan terhadap tata kelola pengadaan akan dipantau setiap bulan,” jelasnya.

‎Rakor evaluasi yang dimulai pada Kamis (24/4/2025) dihadiri oleh 117 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan 117 staf pembantu PPK dari seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.

‎Sementara rakor pada Jumat (25/4/2025) dihadiri oleh Kepala OPD, operator SIRUP, dan tamu undangan. Kegiatan ini merupakan upaya penguatan koordinasi antar OPD dalam menghadapi pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun anggaran 2025. (Az)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *