Langgar Aturan, Mobil Plat Merah Desa Cangaan Gresik Isi BBM Bersubsidi

BOJONEGOROtimes.Id. Pada tanggal 09 Juli 2024 Selasa malam telah ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum perangkat desa di Cangaan, Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.

Oknum tersebut diketahui menggunakan mobil siaga desa yang berplat merah dengan nomor polisi W 1544 AP untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yaitu pertalite di SPBU 54.611.10.

Penggunaan mobil siaga desa untuk mengisi BBM bersubsidi oleh perangkat desa merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No.191 tahun 2014.

Tujuan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan solar di SPBU yaitu agar penyaluran BBM subsidi tepat sasaran kepada kendaraan yang memang berhak menerimanya.

Oknum perangkat desa setelah di temui tim media mengaku mengisi bahan bakar pertalite usai mengantar orang.

Tim media kembali bertanya kepada oknum perangkat desa, apa boleh mobil plat merah di isi bbm bersubsidi.

“Iya mas saya salah, tolong jangan di perpanjang ya mas,” jawab oknum perangkat desa itu.

Setelah itu, oknum perangkat Desa Cangaan masuk mobil dan keluar lagi sambil menunjukan ID Card media salah satu media online.

“Saya dulu juga media mas ini ID Card saya masih aktif,” ucapnya.

Pertanyaannya, apakah di perbolehkan, seorang aparatur Negara juga merangkap atau berprofesi ganda sebagai wartawan.

Seharusnya sebagai aparatur Negara harus menjadi contoh dan panutan untuk masyarakat, agar masyarakat juga tidak meniru apa yang di lakukan oknum perangkat desa itu. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *