Kasatpol PP dan Bea Cukai Bojonegoro Edukasi Bahaya Rokok Ilegal di Malo

BOJONEGOROtimes.Id – Pendopo Kecamatan Malo pada Selasa, 23 September 2025 menjadi pusat perhatian, ketika jajaran Satpol PP Bojonegoro bersama Bea Cukai memberikan sosialisasi mengenai aturan di bidang cukai.

‎Acara tersebut turut dihadiri Camat Malo, Forkopimcam, serta peserta yang terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, dan anggota Satlinmas.

‎Dani Fianto, perwakilan Bea Cukai Bojonegoro dari Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.

‎“Ini bagian dari edukasi agar masyarakat tahu apa itu rokok ilegal sekaligus berperan aktif dalam mencegah peredarannya, khususnya di wilayah Bojonegoro,” jelas Dani.

‎Ia juga mengungkapkan capaian Bea Cukai Bojonegoro dalam penindakan rokok ilegal.

‎“Pada semester pertama tahun ini, kami sudah melakukan pemusnahan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal,” tambahnya.

‎Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, yang turut hadir menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

‎“Sosialisasi ini salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT, selain juga operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal,” terang Heru.

‎Menutup kegiatan, Kapolsek dan Danramil Malo, Lettu Edy turut memberikan pesan kebersamaan, Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan daerah.

‎“Dengan kekuatan masyarakat dan Satlinmas, kita bisa mencegah rokok ilegal sekaligus menjaga Bojonegoro tetap aman, tertib, dan damai,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *