BOJONEGOROtimes.Id – Pendopo Kecamatan Malo pada Selasa, 23 September 2025 menjadi pusat perhatian, ketika jajaran Satpol PP Bojonegoro bersama Bea Cukai memberikan sosialisasi mengenai aturan di bidang cukai.
Acara tersebut turut dihadiri Camat Malo, Forkopimcam, serta peserta yang terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, dan anggota Satlinmas.
Dani Fianto, perwakilan Bea Cukai Bojonegoro dari Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan, menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya rokok ilegal.
“Ini bagian dari edukasi agar masyarakat tahu apa itu rokok ilegal sekaligus berperan aktif dalam mencegah peredarannya, khususnya di wilayah Bojonegoro,” jelas Dani.
Ia juga mengungkapkan capaian Bea Cukai Bojonegoro dalam penindakan rokok ilegal.
“Pada semester pertama tahun ini, kami sudah melakukan pemusnahan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal,” tambahnya.
Kasatpol PP Bojonegoro, Heru Sugiharto, yang turut hadir menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Sosialisasi ini salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT, selain juga operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal,” terang Heru.
Menutup kegiatan, Kapolsek dan Danramil Malo, Lettu Edy turut memberikan pesan kebersamaan, Ia mengajak seluruh pihak untuk bersinergi menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan daerah.
“Dengan kekuatan masyarakat dan Satlinmas, kita bisa mencegah rokok ilegal sekaligus menjaga Bojonegoro tetap aman, tertib, dan damai,” pungkasnya. (*)












Bojonegorotimes.id adalah media online berbasis di Bojonegoro, serta fokus pada pemberitaan di wilayah Bojonegoro dan sekitarnya. Sejak awal,