BOJONEGOROtimes.Id – Gelombang perceraian di Kabupaten Bojonegoro kian memprihatinkan, terutama akibat maraknya judi online.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa kasus perceraian dengan alasan kecanduan judi online menunjukkan tren tajam sejak 2024.
Pada 2023, hanya terdapat 64 perkara cerai terkait judi. Namun, di 2024 jumlahnya melonjak drastis menjadi 181 kasus khusus judi online.
Sementara itu, hingga Agustus 2025, 79 kasus sudah tercatat, dan angka tersebut berpotensi bertambah hingga akhir tahun.
“Kalau tren ini tidak ditekan, perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Maka dibutuhkan edukasi masyarakat, penegakan hukum, sekaligus pembatasan akses judi online secara lebih ketat,” jelas Sholikin.
Lebih lanjut, Sholikin menjelaskan bahwa perilaku suami yang kecanduan judi online kerap memicu gugatan cerai dari pihak istri.
Ada lima tingkatan yang biasanya terjadi sebelum rumah tangga benar-benar runtuh, yaitu:
1. Suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya, karena uangnya dipakai judi online.
2. Nafkah diberikan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar seperti makan, pendidikan anak, dan kesehatan.
3. Menjual aset penting keluarga, misalnya motor untuk bekerja, ternak, hingga perabot rumah tangga demi judi.
4. Terjerat pinjaman online (pinjol) setelah harta habis, dan istri dipaksa menanggung cicilan berbunga tinggi.
5. Muncul KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang berujung pada tindak pidana.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Bojonegoro.
Pencegahan sejak dini, edukasi keuangan keluarga, hingga komitmen bersama memerangi judi online sangat dibutuhkan agar rumah tangga tidak runtuh karena kecanduan. (*)