Judi Online Jadi Biang Perceraian di Bojonegoro, Angka Kasus Nyaris Tiga Kali Lipat

BOJONEGOROtimes.Id – Gelombang perceraian di Kabupaten Bojonegoro kian memprihatinkan, terutama akibat maraknya judi online.

‎Panitera Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Sholikin Jamik, mengungkapkan bahwa kasus perceraian dengan alasan kecanduan judi online menunjukkan tren tajam sejak 2024.

‎Pada 2023, hanya terdapat 64 perkara cerai terkait judi. Namun, di 2024 jumlahnya melonjak drastis menjadi 181 kasus khusus judi online.

‎Sementara itu, hingga Agustus 2025, 79 kasus sudah tercatat, dan angka tersebut berpotensi bertambah hingga akhir tahun.

‎“Kalau tren ini tidak ditekan, perceraian akibat judi online akan terus meningkat. Maka dibutuhkan edukasi masyarakat, penegakan hukum, sekaligus pembatasan akses judi online secara lebih ketat,” jelas Sholikin.

‎Lebih lanjut, Sholikin menjelaskan bahwa perilaku suami yang kecanduan judi online kerap memicu gugatan cerai dari pihak istri.

‎Ada lima tingkatan yang biasanya terjadi sebelum rumah tangga benar-benar runtuh, yaitu:

‎1. Suami tidak memberi nafkah kepada istri dan anaknya, karena uangnya dipakai judi online.

‎2. Nafkah diberikan tetapi tidak cukup untuk kebutuhan dasar seperti makan, pendidikan anak, dan kesehatan.

‎3. Menjual aset penting keluarga, misalnya motor untuk bekerja, ternak, hingga perabot rumah tangga demi judi.

‎4. Terjerat pinjaman online (pinjol) setelah harta habis, dan istri dipaksa menanggung cicilan berbunga tinggi.

‎5. Muncul KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), yang berujung pada tindak pidana.

‎Fenomena ini menjadi alarm keras bagi masyarakat Bojonegoro.

‎Pencegahan sejak dini, edukasi keuangan keluarga, hingga komitmen bersama memerangi judi online sangat dibutuhkan agar rumah tangga tidak runtuh karena kecanduan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *