BOJONEGOROtimes.Id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro telah menetapkan kebijakan yang mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan 10% dari Dana Desa (ADD) guna mendukung program pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan mandiri keluarga, khususnya dalam budidaya ayam petelur.
Kebijakan ini mendapatkan sambutan positif dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bojonegoro, yang melihatnya sebagai langkah inovatif dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
Ketua AKD Bojonegoro, K.R.A.T Sudawam, SH, menyatakan bahwa program ini tidak hanya akan membantu memenuhi kebutuhan gizi keluarga miskin dan miskin ekstrem, tetapi juga berpotensi memberikan nilai ekonomi tambahan bagi masyarakat desa.
Namun, ia menekankan pentingnya pelaksanaan program ini dengan memaksimalkan penggunaan sumber daya lokal yang tersedia di setiap desa.
“Pemanfaatan sumber daya lokal dapat dilakukan dalam berbagai aspek program, mulai dari pembuatan kandang ayam hingga pengolahan pakan dan penjualan hasil produksi,” katanya.
Ia mencontohkan penggunaan bambu yang banyak tersedia di desa untuk pembuatan kandang, yang tidak hanya ekonomis tetapi juga melibatkan tukang kayu lokal, sehingga memberikan penghasilan tambahan bagi mereka.
Dalam hal pakan ayam, Sudawam menyarankan agar penerima manfaat program dilatih untuk memproduksi pakan sendiri dengan bahan baku yang dibeli dari petani lokal, seperti jagung.
“Langkah ini diharapkan dapat menyerap hasil pertanian masyarakat dan mengurangi ketergantungan pada pakan pabrikan,” ujarnya.
Selain itu, Sudawam mengusulkan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilibatkan dalam penjualan telur hasil produksi.
“Mengingat kebutuhan telur di Bojonegoro yang belum terpenuhi, BUMDes dapat berperan sebagai distributor, membuka peluang bisnis baru sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat,” ucapnya.
Untuk memastikan program ini berjalan lancar dan memberikan dampak maksimal, Sudawam menekankan perlunya penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) terkait ADD.
Ia mengusulkan penerbitan Instruksi Bupati atau surat edaran yang mengatur secara teknis dan detail pelaksanaan program, termasuk pengelolaan limbah kotoran ayam menjadi pupuk organik.
Bupati Setyo Wahono telah menandatangani Perbup yang mewajibkan alokasi 10% ADD untuk program ayam petelur bagi keluarga prasejahtera di desil 2 dan 3.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu syarat bagi penyaluran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Desa, menunjukkan komitmen Pemkab Bojonegoro dalam upaya pengentasan kemiskinan. (Az)