Diamnya Dinas PUPR Blora Picu Kecurigaan, Proyek Talud Drainase Non SNI Disorot Publik

BLORA – Proyek pembangunan talud drainase di ruas Ngraho–Ketuwan, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora, kini tengah menjadi sorotan publik.

‎Proyek senilai Rp957 juta yang dibiayai APBD 2025 itu diduga menggunakan buis beton tanpa sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

‎Proyek tersebut dilaksanakan oleh CV Dhiva Karya Sentosa dengan CV Statikagista sebagai konsultan pengawas. Berdasarkan kontrak, pekerjaan berlangsung selama 103 hari, mulai 4 September hingga 15 Desember 2025.

‎Polemik mencuat ketika Plt Kepala Dinas PUPR Blora, Nidzamudin Al Hudda, ST, mengakui bahwa material buis beton yang digunakan berasal dari home industry, bukan dari produsen bersertifikat.

‎Pernyataan itu sontak memantik tanda tanya publik, apakah proyek pemerintah diperbolehkan menggunakan material non SNI?

‎Menanggapi hal ini, Bupati Blora Arief Rohman membenarkan bahwa material tersebut memang digunakan, namun hanya sebagai casing pondasi sumuran, bukan bagian dari struktur utama.

‎“Buis beton itu hanya untuk menjaga agar dimensi pondasi tetap sama, tidak termasuk dalam struktur pondasi,” ujar Bupati melalui pesan singkat, Senin (10/11/2025).

‎Namun, ketika diminta penjelasan lebih lanjut soal legalitas penggunaan material non SNI dalam proyek pemerintah, Bupati enggan berkomentar.

‎“Untuk hal teknis silakan komunikasi langsung dengan Pak Huda (Plt Kadis PU),” balasnya singkat.

‎Hingga berita ini diterbitkan, Plt Kadis PUPR Blora belum memberikan klarifikasi lanjutan.

‎Diamnya pihak dinas justru menambah kecurigaan publik terhadap transparansi pelaksanaan proyek tersebut.

‎Pemerhati kebijakan publik, Karyawanto, menilai alasan penggunaan buis beton dari home industry tidak bisa dijustifikasi dengan dalih pemberdayaan lokal.

‎“Kalau dalam RAB tidak dicantumkan SNI, berarti persoalan ada di tahap perencanaan. Dan itu tanggung jawab penuh dinas teknis,” tegasnya, Selasa (11/11/2025).

‎Ia menambahkan, setiap proyek pemerintah wajib menggunakan material berstandar SNI, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2014, PP Nomor 34 Tahun 2018, dan Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018.

‎“Kalau ini dibiarkan, kualitas proyek bisa diragukan dan pertanggungjawaban anggaran pun bisa bermasalah. Ini uang rakyat, bukan proyek pribadi,” ujarnya.

‎Karyawanto juga menilai bola kini berada di tangan Plt Kadis PUPR Blora, karena Bupati sudah menyerahkan tanggung jawab teknis kepadanya.

‎“Kalau Pak Huda tidak bisa menjelaskan dasar hukumnya, berarti ini bentuk kelalaian administratif yang serius,” lanjutnya.

‎Ia mendesak Inspektorat dan BPK segera melakukan pemeriksaan mendalam terkait kepatuhan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.

‎“Diamnya pejabat teknis justru memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal di Dinas PUPR,” pungkasnya.

‎Kini publik menanti jawaban resmi dari Dinas PUPR Blora.

‎Apakah benar penggunaan buis beton non SNI masih bisa dibenarkan secara hukum, atau justru menjadi bukti nyata adanya pelanggaran prosedur dalam proyek pemerintah? (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed