BOJONEGOROtimes.Id – Motor listrik dan sepeda listrik dijalankan oleh energi listrik yang disimpan dalam baterai. Sehingga membuatnya senyap dan ramah lingkungan dibandingkan dengan sepeda motor ICE (mesin pembakaran interal). Untuk itu, di Indonesia keberadaan sepeda dan motor listrik sangat diminati.
Untuk memberikan edukasi dan pemahaman tentang aturan penggunaan sepeda dan motor listrik, Babinsa Koramil 0812/03 Turi Serda Abdi Putra menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh Satlantas Polres Lamongan dan Dishub Lamongan di Aula SMP Al Ma’ruf Desa Kemlagigede Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan, Senin (12/08/2024).
Dalam sosialisasi tersebut, Ipda Anton SH selaku Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan menjelaskan bahwa ada aturan dalam penggunaan sepeda motor maupun sepeda listrik.
“Memang motor listrik maupun sepeda listrik ini sangat bermanfaat dan juga hemat energi. Namun, kita harus paham bahwa menggunakanya di jalan raya sangat membahayakan dan melanggar ketentuan.” ujarnya.
Sementara itu, Serda Abdi Putra mengatakan bahwa peran Orang tua sangat penting untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada anak, bahwa berkendara di jalan raya dengan motor listrik maupun sepeda listrik dapat berakibat fatal.
“Motor listrik dan sepeda listrik selayaknya dipakai di sekitaran rumah maupun jalan desa, jangan sampai ke jalan raya. Ini tentunya dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.” katanya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ipda Anton SH selaku Kanit Kamsel Satlantas Polres Lamongan, Herwindo W, A.Md selaku Dishub Lamongan, Aipda Agus selaku Kanit Binmas Polsek Turi, Serda Abdi Putra selaku Babinsa Ramil 0812/03 Turi, Kades Kemlagigede Suyatno, S, IP., Korwil Pendidikan Kecamatan Turi, Ibu Atik, K. Syamsuri, S.IP selaku Ketua Yayasan Al Maruf, Abd Salam S.Pd selaku Kepala SMP Al Ma’ruf beserta Siswa siswi SMP Al Ma’ruf Desa Kemlagigede. (Az)